TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

UPT Samsat Serpong Dan Polres Tangsel Gelar Razia Gabungan Pajak Kendaraan

Oleh: AY/BNN
Kamis, 25 Agustus 2022 | 19:21 WIB
Petugas sedang mengecek kelengkapan kendaraan bermotor. Foto : Istimewa
Petugas sedang mengecek kelengkapan kendaraan bermotor. Foto : Istimewa

SERPONG - Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) UPT Serpong bersama dengan Polres Tangsel dalam beberapa hari ke depan akan menggelar razia gabungan. Seperti yang dilakukan pada, Rabu (24/8) di Jalan Letnan Sutopo, Serpong.


Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala UPTD Samsat Serpong Astri Retnadiarti dan Petugas Jasa Raharja Samsat Serpong Hendy A. Grahito.


Terlihat, banyak kendaran bermotor, teruma sepeda motor yang terjaring dalam razia tersebut. Lantaran pajak kendaran telah mati.

Kepala UPTD Samsat Serpong Astri Retnadiarti, mengatakan, kegiatan Razia Pajak Kendaraan Bermotor  (PKB) di wilayah Serpong ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam rangka mengoptimalisasi pendapatan di bawah UPTD Samsat Serpong.


“Ini juga kami selenggarakan, sekaligus sosialisasi tentang pemutihan denda PKB untuk kendaraan bermotor wilayah Tangerang yang terdapat tunggakan pajak kendaraannya,” paparnya.

Lanjut Astri, dalam kegiatan razia ini disediakan juga mobil samsat keliling (Samling) untuk para pemilik kendaraan yang terjaring razia dan langsung ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan yang tertunggak.

Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten, Khawarid Pasaribu juga hadir dalam kegiatan itu mengatakan, pihaknya selalu mendukung kegiatan razia bersama. Karena dengan kegiatan ini dapat meningkatkan kepatuhan para pemilik kendaraan untuk selalu membayarkan kewajiban perpajakan kendaraan bermotornya.


“Dengan semakin meningkatnya kepatuhan pembayaran pajak maka akan memiliki efek yang baik juga untuk peningkatan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Karena SWDKLLJ juga dibayarkan bersamaan dengan pembayaran PKB di Kantor Bersama Samsat,” paparnya.


Dia juga mengatakan, masyarakat perlu memahami bahwa SWDKLLJ yang dibayarkan bersamaan dengan pembayaran PKB di Kantor Bersama Samsat merupakan dana yang dikumpulkan dan dikelola oleh BUMN.

“PT Jasa Raharja yang digunakan untuk membantu korban kecelakaan lalu lintas. SWDKLLJ berlandaskan prinsip gotong royong, sehingga setiap pemilik kendaraan bermotor yang patuh untuk melakukan pembayaran pajak kendaraannya berarti juga sudah berkontribusi untuk membantu meringankan beban korban kecelakaan lalu lintas,” tutup Khawarid. 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo