TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Tak Setuju Pembangunan RSUD Tigaraksa, Oknum LSM Mengamuk di Kantor DPRD

Oleh: BNN
Jumat, 26 Agustus 2022 | 13:22 WIB
Oknum LSM mengamuk di kantor DPRD Kabupaten Tangerang terekam hp salah seorang pegawai. (Ist)
Oknum LSM mengamuk di kantor DPRD Kabupaten Tangerang terekam hp salah seorang pegawai. (Ist)

TANGERANG - Oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Ksatria Muda mengamuk di kantor DPRD Kabupaten Tangerang, Kamis (25/8). Salah seorang diantaranya bahkan merusak inventaris kantor wakil rakyat tersebut.

Salah satu petugas keamanan kantor DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Syariansyah mengatakan peristiwa itu terjadi sekira pukul 13.30 Wib. Awalnya, datang lima orang laki-laki yang mengatasnamakan LSM Ksatria Muda. Mereka mempertanyakan surat permohonan hearing atas penolakan rencana pembangunan RSUD Tigaraksa yang telah dilayangkan kepada DPRD.

Pertanyaan mereka dijawab bagian umum Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang yang menyatakan permohonan hearing itu sudah ditindaklanjuti. Permintaan dengar pendapat didisposisikan ke Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang. Namun, kata Syariansyah, mereka tidak puas dengan jawaban tersebut.

“Mereka LSM yang mengaku dari Satria Muda datang ke kantor pukul 13.00 WIB, sebanyak lima orang. Mereka langsung menerobos ke kantor untuk menanyakan surat terkait pembangunan RSUD Tigaraksa. Namun, setelah mendapat penjelasan dari pegawai mereka langsung mengamuk,” jelasnya.

Saat dilerai oleh petugas keamanan DPRD Kabupaten Tangerang, para oknum LSM tersebut justru menantang para petugas keamanan untuk berkelahi. Dalam video yang diperoleh Satelit News, salah seorang anggota LSM itu terlihat berteriak–teriak menyampaikan argumentasinya. Tak puas dengan respon DPRD, oknum tersebut tampak membanting pot bunga dan benda milik DPRD Kabupaten Tangerang lainnya.

Syariansyah menyatakan pihak keamanan sudah melaporkan kasus perusakan itu ke Polresta Tangerang. Oknum LSM itu dilaporkan karena membuat keributan di muka umum dan merusak fasilitas umum.

“Usai perusakan itu, kami (Petugas Kemanan) mencoba untuk melerai tetapi kami malah mendapat tantangan untuk berkelahi. Sesuai instruksi pimpinan kami, saat ini kita laporkan ke Polres terkait kejadian itu,” kata dia.

Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang telah melaporkan tindakan perusakan fasilitas kantor DPRD yang dilakukan oleh sekelompok oknum LSM Satria Muda Mapolresta Tangerang, Kamis (25/8).

“Ya, kita sudah melaporkan peristiwa itu ke Polisi dengan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) malam ini,” ucap Kasubag  Humas Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang, Dekri Kamis (25/8).

Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu tindak lanjut pemeriksaan dari kepolisian dalam penanganan perusakan fasilitas kantor DPRD Kabupaten Tangerang.

Selain itu, hal yang akan dilakukannya adalah menginventalisir barang-barang dan fasilitas yang mengalami kerusakan akibat aksi anarkis yang dilakukan oleh para oknum LSM seperti kursi, meja, pot bunga dan yang lainnya.

“Kita juga sudah menginventarisir barang-barang yang rusak seperti meja, kursi, alat hand sanitizer elektrik dan sebagainya,” katanya.

Menurut dia, barang-barang yang ada di DPRD Kabupaten Tangerang sudah di data dan akan dihitung kerugiannya untuk dilaporkan kepada pimpinan dewan.

“Sekarang kita tinggal nunggu proses selanjutnya dari pihak kepolisian atau Polresta Tangerang. Nanti silahkan saja konfirmasi ke polisi terkait laporan ini,” kata dia.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini mengaku jika pihaknya telah menerima laporan terkait adanya insiden perusakan fasilitas kantor DPRD Kabupaten Tangerang tersebut.

Ia juga mengungkapkan, setelah menerima pelaporan tersebut pihaknya langsung melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan adanya tidakkan perusakan.

“Ya, kita baru BAP, rencananya malam ini diproses,” tutur dia.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Satelit News, kasus perusakan itu sudah dilaporkan ke Polresta Tangerang pada Kamis, 25 Agutsus 2022 pukul 19.10 Wib. Pelapor bernama Dadang Nugraha, yang juga Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Kabupaten Tangerang.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, Deden Umar Dani mengaku sangat menyayangkan adanya peristiwa perusakan fasilitas umum tersebut. Menurutnya, aksi yang dilakukan oleh oknum LSM Satria Muda tidak bisa dibenarkan.

“Dengan adanya aksi perusakan ini tidak bisa dibenarkan. Kalau mereka memang mau menyampaikan aspirasi itu adalah hak, tetapi perusakan itu tidak dibenarkan oleh siapa pun,” ucap Deden.

Menurutnya, dalam menyampaikan aspirasi atau protes yang dilakukan sejumlah pihak itu memang tidak disalahkan dan semua mempunyai hak tersebut untuk menyampaikan aspirasi. Namun, apabila aksi itu dengan diwarnai dengan tindakan kekerasan atau sampai perusakan fasilitas umum, jelas sudah menyalahi aturan yang ada.

Ia mengungkapkan, apabila aksi para oknum LSM ini ingin menuntut penolakan pembangunan RSUD Tigaraksa yang diduga bermasalah. DPRD Kabupaten Tangerang pun sebelumnya telah menerima aspirasi tersebut.

“Kalau mereka menuntut terkait penolakan RSUD Tigaraksa, sejak awal kita pun sudah menerimanya. Dan kita (DPRD) sudah menindaklanjuti ke Pemkab Tangerang,” katanya.

Ia mengungkapkan, atas adanya peristiwa perusakan tersebut maka, pihaknya saat ini akan melakukan pembahasan dengan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang untuk dilakukan proses secara hukum.

“Kita nanti akan bahas dengan pimpinan, karena secara aturan kita harus koordinasi dulu,” kata dia.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tangerang, Akmaludin Nugraha meminta Kepolisian mengusut dan menindak tegas para pelaku perusakan Kantor DPRD Kabupaten Tangerang yang dilakukan oknum LSM Satria Muda.

“Siapa pun yang melakukan perusakan fasilitas pemerintah harus ditindak tegas.  Untuk itu, kami minta aparat hukum dalam hal ini polisi segera melakukan tindakan,” ujar Akmal kepada Satelit News (Tangsel Pos Group), Kamis (25/8).

Dia menegaskan, Kepolisian harus segera mengambil tindakan supaya hal ini menjadi pelajaran ke depan. Sehingga tidak ada lagi LSM atau siapapun yang melakukan pengerusakan dan bertindak anarkis ketika menyampaikan aspirasi.

Anggota DPRD tiga priode ini menjelaskan, sebelumnya massa Ksatria Muda sudah dua kali datang menyampaikan aspirasi dan diterima Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang. Kata dia, pihaknya tidak mempermasalahkan bagi siapapun yang ingin menyampaikan aspirasi , bahkan kata dia DPRD Kabupaten Tangerang terbuka menerima massa dan siap untuk menerima aspirasi.

“Namun, penyampaian aspirasi harus dengan cara beradab. Sehingga tidak melakukan hal-hal yang membahayakan orang lain dan bertindak anarkis yang berujung pada perusakan,” tandasnya.

Hal yang sama diungkapkan Anggota DPRD  lainya , Munawir.  Ia menyesalkan aksi perusakan fasilitas pemerintah yang dilakukan masaa Ksatria Muda.

“Ini sudah masuk aksi premanisme. Kami minta polisi segera melakukan tindakan tegas terhadap pelaku perusakan,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo