TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Kejari Tangsel Musnahkan Barang Bukti 223 Perkara Senilai Rp 5 Miliar

Oleh: BNN
Jumat, 26 Agustus 2022 | 13:24 WIB
Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan bersama Forkopimda membakar barang bukti 223 perkara senilai 5 miliar. (Ist)
Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan bersama Forkopimda membakar barang bukti 223 perkara senilai 5 miliar. (Ist)

SERPONG—Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan memusnahkan barang bukti pelaku kejahatan senilai Rp 5 miliar lebih. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan, Aliansyah mengungkapkan barang bukti 223 yang dibakar terkait perkara berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan.

“Jumlahnya sekitar 223 perkara dengan nilai total Rp5 miliar lebih barang bukti yang telah inkrah ini kita musnahkan hari ini,” jelasnya Kamis (25/8) di pelataran Gedung Kejaksaan Negeri Tangsel.

Dirinya merinci, perkara-perkara yang dimusnahkan ini adalah tindak pidana umum seperti narkoba 141 perkara, Undang-undang Kesehatan  perkara, pencurian 34 perkara, pemerasan 4 perkara, uang palsu 6 perkara, penipuan 3 perkara, penadahan 1 perkara, pembunuhan 15 perkara. Serta perlindungan anak 6 perkara, pemerkosaan 1 perkara, Undang-Undang Darurat 9 perkara. UU ITE 1 perkara serta terakhir UU Perdagangan Orang 1 perkara.

“Untuk narkoba jenis ganja yang dimusnahkan sebanyak 12 kg, sabu 2 kg, sinte 5 kg, senjata tajam 50 buah, senjata api 10 buah, obat-obatan 5.515 butir, handphone 190 unit dan uang palsu baik dollar Amerika maupun rupiah senilai ratusan juta rupiah,” paparnya.

Cara pemusnahan ini, berbeda untuk narkoba dengan cara dibakar dan diblender airnya nanti dibuang ke septic tank sehingga memang aman tidak akan bisa dipakai lagi. Handphone dipalu sampai hancur sehingga tidak bisa digunakan lagi. Ada juga yang dipotong-potong menggunakan gerinda untuk senjata tajam serta senjata api.

“Jumlah total semuanya ini sampai dengan narkotika kalau diuangkan ganja itu 170an juta, kalau sabu 3,8 miliar kalau tembakau sinte itu Rp 115 juta sekian dan uang palsu senilai Rp 910 juta. Dan barang bukti lain yang tidak bisa kita taksir pasti itu sekitar Rp 5 miliaran,” jelasnya.

“Saya selaku Kajari beserta forkopimda mengimbau seluruh warga seluruh masyarakat kota Tangerang Selatan ini untuk sekali-sekali meningkatkan kesadaran hukum masyarakat supaya tidak terjadi pelanggaran hukum tidak terjadi tindak pidana di wilayah hukum kita ini,”ujarnya dalam kegiatan yang  juga dihadiri Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu, Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan Bambang Noertjahjo dan perwakilan dari Dandim 0506 Tangerang serta Kepala BNN Kota Tangerang Selatan Renny Puspita Sari.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo