TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Difitnah Keji Di Medsos, Erick Thohir Lapor Ke Bareskrim

Laporan: AY
Sabtu, 27 Agustus 2022 | 11:12 WIB
Tim Kuasa Hukum Erick Thohir saat memberikan keterangan pers. (Ist)
Tim Kuasa Hukum Erick Thohir saat memberikan keterangan pers. (Ist)

JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melaporkan Faizal Assegaf ke Mabes Polri, Jumat (26/8) sore.

Laporan itu disampaikan oleh Ifdhal Kasim SH, Mahmuddin SH, dan Jamalul Kamal Farza SH, yang telah ditunjuk sebagai penerima kuasa dari Erick.  

"Faizal Assegaf telah melakukan fitnah keji atas klien kami Menteri BUMN Erick Thohir. Di akun Instagram, Faizal mengunggah video ucapan dari pengacara Kamaruddin H. Simanjuntak SH, yang berisi tudingan terhadap Dirut Taspen, yang menurutnya mengelola dana Capres Rp 300 triliun," ujar Ifdhal di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8).

Ifdhal mengatakan, unggahan atau postingan Faizal Assegaf di akun miliknya di Instagram, telah secara spesifik membuat tuduhan yang sangat serius terhadap Erick.

Pertama, Erick Tohir disebut memiliki istri banyak. Semuanya, dikatakan dinikahi secara ghoib.

Kedua, anak dari isteri pertama Erick Thohir, biaya sekolahnya belum dibayar sampai sekarang.

"Ini fitnah yang sangat jahanam,” kata Ifdhal.  

Ifdhal menuturkan, dalam video tersebut, Kamaruddin tidak menyebutkan nama Erick Thohir. Namun, Faizal menambahi narasi di video itu, dengan  tulisan berisi fitnah keji dan kabar bohong, yang sangat jahat kepada Erick.

“Pak Erick Thohir sangat terganggu dan terhina dengan postingan di media sosial milik Faizal Assegaf, yang telah dengan sengaja melakukan suatu tindakan menyerang integritas pribadi, kehormatan, atau nama baik atau aanranding of goede naam”, beber Ifdhal.

"Keji sekali, Pak Erick dibilang memiliki banyak istri yang dinikahi secara ghaib. Tuduhan itu, sangat menyakiti hati Erick dan keluarga," imbuhnya.

Ifdhal mengatakan, Erick adalah seorang ayah yang baik dan bertanggung jawab. Sangat  perhatian kepada istri dan anak-anaknya.

Selama ini, Erick sangat menjaga rumah tangganya. Menjalani rumah tangga yang harmonis bersama istri, serta dua putra dan dua putrinya.

 "Dia membina rumah tangga dengan baik dan terpuji. Sama sekali tak punya catatan kawin-cerai, seperti yang dituduhkan dengan keji di kalimat video yang diunggah Faizal," terang Ifdhal.

Dia menyampaikan, Erick selama ini fokus bekerja sebagai Menteri BUMN. Meski banyak pihak memintanya, agar bersedia menjadi salah satu kandidat pimpinan nasional di 2024.

"Pak Erick sampai hari ini belum membuat keputusan politik apa pun. Beliau lebih fokus bekerja membenahi BUMN, dan membuat BUMN menjadi perusahaan negara yang bisa diandalkan. Serta bermanfaat buat negara dan rakyat," ungkapnya.

Sebagai Menteri BUMN, Erick telah menerapkan good corporate government di seluruh perusahaan milik negara itu.

“Banyak perubahan di tubuh BUMN sebagai hasil kerja keras Pak Erick. Dari perusahaan yang terus merugi dan selalu dibantu subsidi dari negara, kini berubah menjadi perusahaan yang baik dan menguntungkan. Erick bahkan membuka diri terhadap penegakan hukum, dalam menangkap orang BUMN, jika terbukti korupsi dan bersalah,” papar Ifdhal.

Ifdhal melaporkan Faizal terkait pencemaran nama baik serta tindak pidana menyebarkan informasi, yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

Seperti dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dan pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Erick Thohir, sangat menjunjung tinggi kebebasan berbicara sebagai esensi dari demokrasi. Namun, kebebasan yang disalahgunakan dan merugikan orang lain.

"Tentu, ini tak bisa dibiarkan dan justru akan mencederai demokrasi," cetus Ifdhal.

Apa yang dilakukan oleh Faizal Assegaf, bukanlah bentuk kebebasan berpendapat, yang dilindungi oleh UU dan Konstitusi.

"Jelas, itu melanggar hukum pidana dan UU ITE. Laporan ini juga menjadi komitmen serius dari Pak Erick dalam memberantas isu hoaks, berita bohong, bahkan menjurus fitnah yang amat keji," tegas Ifdhal, yang juga mantan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). (rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo