TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Sudah Dipecat Tidak Hormat Dari Polri, Menghukum Ferdy Sambo Jadi Lebih Gampang

Laporan: AY
Sabtu, 27 Agustus 2022 | 11:15 WIB
Ferdy Sambo. (Ist)
Ferdy Sambo. (Ist)

JAKARTA - Sidang etik terhadap Irjen Ferdy Sambo sudah selesai. Hasilnya, eks Kadiv Propam itu diberhentikan secara tidak hormat dari Polri. Dengan status barunya yang bukan perwira, proses hukum terhadap Sambo kini akan lebih gampang. 

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyidang Sambo secara maraton selama hampir 18 jam. Sidang yang dimulai pada Kamis pagi itu, baru selesai Jumat pukul 1.30 dini hari. Dalam sidang itu, komisi etik memeriksa 15 saksi dan Sambo sebagai terperiksa.

Hasilnya, majelis etik yang dipimpin Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri memutuskan, Sambo telah melakukan perbuatan tercela dan melanggar kode etik kepolisian. Majelis pun menjatuhkan sanksi penempatan khusus selama 40 hari. 

"Sanksi yang kedua adalah sanksi administrasi merupakan pemecatan dengan tidak hormat dari anggota kepolisian," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers, sesaat setelah sidang selesai.

Lalu bagaimana tanggapan Sambo? Sambo mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukan terhadap institusi Polri. 

"Namun, mohon izin, izinkan kami mengajukan banding. Apa pun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan," kata Sambo, usai pembacaan putusan di ruang sidang.

Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani mengaku, tidak kaget dengan pemecatan Sambo. Menurut dia, putusan KKEP sudah tepat dan diperkirakan. "Karena kasus etik ini timbul dari kasus kejahatan berat, yakni pembunuhan berencana," kata Arsul, kemarin.

Senada disampaikan anggota Komisi III DPR Taufik Basari atau akrab disapa Tobas. Politisi NasDem itu mengatakan, pemecatan Sambo merupakan langkah awal dari proses pemberian sanksi kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Selain itu, sanksi pemecatan juga merupakan langkah awal pembenahan.

Kata dia, jika Sambo masih berstatus sebagai perwira tinggi Polri, tentu dapat menjadi hambatan bagi Polri. Sebagai perwira tinggi, Sambo masih memiliki pengaruh langsung atau tidak langsung terhadap orang-orang yang terlibat. 

"Sekarang, proses hukum akan lebih gampang. Karena Sambo bukan lagi perwira tinggi,” ujar Taufik.

Anggota Komisi III DPR, Habiburokhman tak mempersoalkan keputusan banding Sambo. Menurut dia, sekalipun banding, besar kemungkinan keputusan banding tersebut tetap akan sama.

"Saya tidak melihat alasan-alasan untuk diajukan banding, meskipun itu hak yang bersangkutan, tapi kalau telah diajukan, saya rasa hasilnya pun akan sama saja," kata Habiburokhman, kemarin.

Keputusan KKEP itu membuat keluarga Brigadir J bernapas lega. Salah satu keluarga Brigadir J, Roslin Simanjuntak mengapresiasi langkah Polri yang memecat Irjen Ferdy Sambo melalui sidang etik. Bagi keluarga, pemecatan itu setimpal, sembari menunggu proses pidana yang tengah bergulir.

Sementara, pengacara keluarga Brigadir  J, Kamaruddin Simanjuntak menilai, upaya banding Sambo hanya akal-akalan untuk dapat uang pensiun.

"Ya kalau dia banding, itu kan hak beliau. Tetapi kita tetap berharap putusan banding nanti sama," katanya.

Lalu apa kata pengamat? Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mengatakan, putusan pemecatan terhadap Sambo diharapkan akan diikuti sanksi pidana pembunuhan berencana yang bakal digelar di pengadilan negeri setelah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum. Kata dia, status Sambo yang bukan lagi perwira tinggi polisi akan memudahkan dalam menghukum Sambo.

Dosen Universitas Bhayangkara Jakarta ini mengatakan, sesuai pasal 69 Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, maka  Sambo memiliki hak untuk menyampaikan banding secara tertulis dalam waktu tiga hari kerja. Pengajuan banding itu,  akan dijawab dalam waktu 21 hari kerja.

Untuk diketahui, sebelum Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengalami kendala dalam pengusutan kasus penembakan Brigadir J. Hal ini disebabkan masih kuatnya Sambo. Bahkan, Polri harus mengamankan 97 personil yang diduga ikut membantu Sambo. (rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo