Panca Darmansyah Divonis Hukuman Mati setelah Bunuh 4 Anak Kandung di Jaksel
JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menyatakan Panca Darmansyah (41) bersalah atas pembunuhan terhadap 4 anak kandungnya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Panca pun divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).
Putusan tersebut pun dibacakan oleh hakim ketua, Sulistyo M Dwi Putro, di ruang sidang pada pagi tadi.
“Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Panca Darmansyah bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga. Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Panca Darmansyah oleh karena itu dengan pidana mati,” ucap Sulistyo.
Panca Darmansyah dinilai terbukti secara sah bersalah dalam melakukan tindak pidana setelah mengakhiri hidup 4 anak kandungnya. Keempat anak kandungnya tersebut pun ditemukan tewas pada Rabu (6/12/2023) lalu.
Hakim juga menilai Panca bersalah dalam melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangganya. Ia pun diperintahkan untuk tetap ditahan.
“Menyatakan terdakwa Panca Darmansyah tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perlakuan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga seabgai dalam dakwaan ke satu alternatif pertama dan dakwaan kedua alternatif pertama,” katanya.
Panca dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
TangselCity | 20 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 22 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 18 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu