Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembubaran Diskusi Di Hotel Grand Kemang
JAKARTA - Polisi bergerak cepat menangani kasus pembubaran diskusi Forum Tahan Air (FTA) di Kemang, Jakarta Selatan. Satu hari setelah peristiwa itu, polisi menangkap pelaku dan menetapkan dua tersangka.
Diskusi FTA digelar di Hotel Grand Kemang, Jakarta, Sabtu (28/9/2024). Beberapa tokoh yang hadir dalam diskusi ini, antara lain pengamat hukum tata negara Refly Harun, mantan Ketua KPK Abraham Samad, mantan Menteri Agama Jenderal (Purn) Fachrul Razi, serta mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin.
Pembubaran paksa bermula dari aksi unjuk rasa yang dilakukan sekitar 30 orang yang mengatasnamakan diri Aliansi Cinta Tanah Air. Sejak pukul 9 pagi, mereka berkumpul di depan hotel dan berorasi. Mereka menilai diskusi FTA ini tak berizin dan cenderung memecah belah bangsa.
Massa yang memaksa masuk lokasi kemudian terlibat saling dorong dengan petugas keamanan. Khawatir terjadi kericuhan, penyelenggara acara memutuskan berunding dengan koordinator aksi. Di saat yang sama, ada sekitar 15 orang yang memaksa masuk ke dalam ruangan diskusi lewat pintu belakang.
Akibat ulah para pelaku, acara diskusi itu, terpaksa dihentikan. Sebab, sebagian dari orang-orang yang masuk itu melakukan aksi anarkis dengan merusak panggung, menyobek backdrop, dan mengancam peserta.
Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Djati Wiyoto Abadhy mengatakan, polisi bergerak cepat mencari pelaku pembubaran diskusi ini. Dari hasil pencarian, lima orang berhasil diringkus tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Polres Jakarta Selatan. Kelimanya berinisial JJ, LW, MDM, FEK, dan GW. Dua di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang pertama FEK sebagai koordinator lapangan, kemudian GW sebagai pelaku perusakan spanduk,” ujar Djati, dalam jumpa pers, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (29/9/2024).
Djati menegaskan, polisi terus melakukan pendalaman terhadap tiga orang lainnya. Sebab, mereka punya peran yang hampir mirip.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga akan mendalami motif dan penggerak kelompok massa ini. Termasuk mengusut standar operasional prosedur yang dilakukan polisi dalam acara tersebut. "Kami akan lakukan screening dan pendalaman terhadap para pelaku," tegasnya.
Dirjen Hak Asasi Manusia (HAM) Kemenkumham, Dhahana Putra ikut bersuara atas pembubaran paksa diskusi FTA. Dia mengecam tindakan para pelaku. Menurutnya, aksi pelaku bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan HAM yang dijamin Pasal 28 UUD 1945 soal kemerdekaan berserikat dan berkumpul dan melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
“Kebebasan berpendapat merupakan hal penting di dalam sebuah negara demokrasi, termasuk Indonesia,” kata Dhahana, di Jakarta, Minggu (29/9/2024).
Dhahana mengatakan, kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara. Karena itu, kepolisian, yang menjadi bagian Pemerintah, wajib melindungi dan memberikan jaminan keamanan bagi warga untuk menyuarakan gagasannya.
Ia juga mengajak seluruh elemen bangsa bersama-sama menjaga dan menghormati kebebasan berpendapat, demi tercapainya tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945. “Setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat dan bertukar pikiran secara bebas, selama tidak melanggar hukum,” ujarnya.
Sementara itu, pengacara pelaku aksi pembubaran, Gregorius Upi, menyampaikan permohonan maaf. Gregorius menyatakan, kliennya menyesal telah mengganggu jalannya acara diskusi.
“Mereka siap mempertanggungjawabkan tindakannya sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Greg juga menegaskan, tindakan kliennya merupakan aksi spontan dan tidak menjalin kerja sama dengan pihak lain. Apalagi menggandeng oknum polisi.
“Kami dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada kerja sama atau koordinasi apa pun antara klien kami dengan aparat kepolisian dalam aksi pembubaran diskusi tersebut,” pungkasnya.
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 21 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu