10 Pasangan Mesum Diamankan Dari Hotel Di Rawabuntu
Terindikasi Janjian Kencan Lewat Aplikasi
SERPONG-Sekitar 10 pasangan yang diduga bukan suami istri diamankan dari razia di sebuah hotel di kawasan Rawabuntu, Kecamatan Serpong pada Selasa (15/9) malam.
Razia dilakukan menyusul adanya laporan dari tokoh masyarakat setempat yang meminta petugas menertibkan dugaan praktik prostitusi di kawasan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, petugas mengindikasikan adanya pasangan yang memanfaatkan layanan hotel untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Kasatpol PP Tangsel, Dahlan mengatakan, penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan warga dan para tokoh mengenai dugaan keberadaan aktivitas prostitusi yang dilakukan oleh wanita penghibur dan pria hidung belang.
"Diindikasikan itu bukan pasangan suami istri karena ada laporan warga dan tokoh agar dirazia wanita penghibur dan hidung belang," ujar Dahlan saat dikonfirmasi, Rabu (16/9).
Dahlan menyebut, 10 pasangan ini terindikasi bertemu di hotel melalui sarana daring. "Ya mungkin indikasinya seperti itu karena melalui online itu ada sarana di situ," katanya.
Meski demikian, Dahlan memastikan petugas tidak menemukan alat kontrasepsi maupun barang lain yang berkaitan dengan dugaan praktik prostitusi saat pemeriksaan dilakukan. "Enggak ada," ujarnya saat ditanya mengenai temuan alat kontrasepsi.
Puluhan orang yang diamankan kemudian diproses sesuai ketentuan. Petugas terlebih dahulu membuat berita acara pemeriksaan sebelum kasus tersebut dilimpahkan untuk menjalani proses tindak pidana ringan (tipiring).
"Pertama kan kita bikin berita acara. Berita acara itu kemudian disampaikan ke tipiring tindak pidana ringan dan langsung disidangkan," jelas Dahlan.
Dahlan juga memastikan sebagian dari mereka merupakan warga Tangsel dan luar Tangsel. "Ya ada warga Tangsel lah," katanya.
Selain menindak orang yang diamankan, Satpol PP juga memberikan teguran kepada pengelola hotel. Untuk sementara, teguran tersebut masih disampaikan secara lisan.
"Kalau saat ini baru kali ini kami menegur secara lisan. Dan kalau besok ada terulang kali baru secara tertulis," tegasnya.
Dahlan mengatakan, apabila pelanggaran kembali ditemukan setelah teguran tertulis diberikan, Satpol PP akan mempertimbangkan tindakan lebih lanjut terhadap pihak hotel.
"Kalau sudah berbicara tertulis, bicara nanti tindakan," ujarnya.
Penertiban tersebut dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel Nomor 2 Tahun 2025. Pemkot Tangsel sebelumnya terus mendorong penertiban berbagai aktivitas yang dinilai mengganggu ketertiban umum serta meresahkan masyarakat.
Satpol PP memastikan pengawasan terhadap lokasi tersebut akan terus dilakukan untuk mencegah terulangnya aktivitas serupa.(rmn)
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Lifestyle | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu






