Bawaslu Larang Kampanye di Tempat Ibadah & Pendidikan
TANGERANG - Masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 telah dimulai. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang mengingatkan agar para pasangan calon (paslon) tidak melanggar berbagai ketentuan yang ada, termasuk tidak berkampanye di tempat pendidikan hingga tempat ibadah.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarullah menerangkan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, kampanye dilarang disampaikan dengan tindakan menghina, menghasut, memfitnah, mengadu domba sampai menggunakan kekerasan yang mengganggu keamanan, ketentraman dan ketertiban.
“Kami menegaskan pelarangan aktivitas kampanye dilakukan dengan tindakan merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye serta pelarangan menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah,” ujarnya.
Ia melanjutkan, pihaknya juga meminta agar aktivitas kampanye tidak dilakukan di beberapa lokasi yang dilarang. Mulai dari jalan raya, tempat ibadah, sampai tempat pendidikan kecuali perguruan tinggi dengan persyaratan izin tertentu.
“Kami pun menegaskan pelarangan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) baik di tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota,” ucapnya.
Bawaslu Kota Tangerang berharap peraturan tersebut bisa ditaati oleh semua lapisan masyarakat untuk menjamin keamanan, kelancaran dan ketertiban selama Pilkada 2024 di Kota Tangerang berjalan.
Sementara Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) supaya menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis. Netralitas abdi negara merupakan prinsip dasar yang harus dijaga guna memastikan proses demokrasi berjalan dengan baik.
“ASN harus tetap netral dan tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis. Kita bekerja untuk melayani masyarakat, bukan kepentingan politik tertentu. Pelayanan kepada warga harus terus berjalan tanpa ada keberpihakan,” tegasnya.
Dia menyampaikan, ASN yang bertugas dalam bidang kemanusiaan seperti tenaga medis, pemadam kebakaran, kebersihan, Satpol PP dan petugas lainnya, dapat tetap melaksanakan tugasnya selama tahapan kampanye. Dengan syarat adanya surat tugas resmi dari instansi atau lembaga terkait.
“Petugas yang bertugas selama masa kampanye diperbolehkan membantu pelaksanaan kegiatan, asalkan ada permintaan resmi dan dilengkapi dengan surat tugas. Tetapi ingat, jangan memakai atribut kampanye, menggunakan simbol-simbol atau terlibat dalam kegiatan politik praktis. Tetap jaga netralitas dan fokus pada pelayanan masyarakat,” tambahnya
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 21 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu