Pemprov Dorong Perusahaan Penuhi Kuota Disabilitas
SERANG - Pemerintah Provinsi Banten mendorong perusahaan di Banten untuk tertib mengikuti aturan penyandang disabilitas dengan cara memenuhi kuota pegawai difabel.
Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, kemarin ditemui di pendopo KP3B Curug Kota Serang menegaskan, Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas perlu didukung dengan komitmen dari para pengusaha itu sendiri, yakni minimal satu persen karyawan mereka wajib berkategori difabel.
"Iya ini tentu kami mendorong dan mendukung agar perusahaan-perusahaan di Banten, khususnya yang memiliki lebih dari 100 orang pegawai, agar memenuhi kuota karyawan penyandang disabilitas. Sesuai aturan," katanya.
Al tidak menampik bahwa komitmen pemenuhan aturan tersebut, juga berlaku di lingkungan pemerintah, termasuk provinsi maupun kabupaten dan kota di Banten.
"Jadi bukan hanya perusahaan atau sektor swasta saja, melainkan juga kita ini sama (pemprov, red) serta kabupaten dan kota. Sebab teman-teman difabel ini perlu memiliki kesempatan yang sama," ujarnya.
Terpisah, Wakil Ketua Pendidikan Khusus pada Ikatan Alumni (IKA) Universitras Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Nur Ahdi Asmara mengatakan, Pemprov Banten wajib memberikan sanksi kepada perusahan yang melanggar sebagai contoh kepada perusahaan lain yang juga diduga melanggar agar bisa mengikuti amanat Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.
"Sanksinya bisa pembekuan kegiatan usaha, ataupun disesuaikan dengan UU tersebut. Ini yang selalu kita kawal mungkin kurang adanya sosialisasi dari dinas terkait kepada perusahaan. Ataupun memang perusahaan tidak menjalani UU tersebut. sangat disayangkan ketika kita menuju indonesia inklusi tetapi masih banyak yg tidak memahami itu," kata Nur Ahdi Asmara.
Di sisi pemerintah, Nur Ahdi Asmara mengeluhkan hingga kini Pemprov Banten, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) belum memiliki Unit Layanan Daerah (ULD) bagi penyandang disabilitas, padahal Peraturan Daerah (Perda) tentang hal tersebut telah disahkan sejak 2014 lalu.
"Kami mendorong agar baik Pemerintah Provinsi Banten, maupun Pemerintah Kota Serang segera membentuk ULD Penyandang Disabilitas," tegasnya.
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 22 jam yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu