Cegah Terjadinya Kecurangan Pilkada, Bawaslu Tangsel Perkuat Pengawas pada Perekrutan PTPS
SERPONG, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) perkuat fungsi pengawasannya guna mencegah terjadinya pelanggaran serta kecurangan dalam perhelatan pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yang tahapannya pun kini tengah berlangsung.
Penguatan kapasitas ini diberikan kepada para aparatur pengawas Ad Hoc dalam rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Kegiatan ini berlangsung di kawasan Serpong, Tangsel, Senin (7/10/2024).
Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep mengatakan, ada beberapa hal yang patut diperhatikan khususnya dalam proses rekrutmen pengawas TPS.
"Terutama tidak terdaftar dalam sipol, hal ini menjadi keharusan sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Perbawaslu. Jika ada pendaftar PTPS yang terdaftar pada sipol Panwascam dapat men-TMS kan," ujar Acep kepada para insan pengawas.
Selain itu, kata Acep, harus diperhatikan juga terkait potensi keterlibatannya dalam tim kampanye atau pendukung salah satu pasangan calon (paslon).
"Selain itu juga, dalam proses Pilkada masih terdapat beberapa proses yang berjalan yakni, penetapan DPT. Di mana DPT akan berakhir pada proses pemungutan suara. Bawaslu meminta kepada Panwascam untuk lebih sering melakukan koordinasi ke kelurahan," jelasnya.
Selanjutnya Acep menyampaikan, perihal tahapan kampanye yang kini tengah berlangsung dan dimanfaatkan oleh para paslon.
Menurutnya, pada tahap pengawasan harus dilaksanakan secara masif.
"Panwascam perlu mengawasi banyak hal dalam masa kampanye. Panwascam perlu menginventarisir terkait adanya baliho yang masih terpasang. Dalam kampanye perlu memperhatikan metode-metode yang digunakan baik kampanye yang menggunakan surat pemberitahuan maupun tidak menggunakan surat pemberitahuan," terang Acep.
Lebih dari itu, pengawasan juga harus tetap dilakukan hingga hari pemungutan suara itu tiba.
Sebab menurutnya, kerawanan akan terus ada dan berpotensi terjadi di sepanjang tahapan Pilkada ini berlangsung.
"Terutama kerawanan dari pembagian undangan. Misalnya terdapat pembagian undangan yang tidak dibagikan, atau pembagian undangan kepada yang bukan haknya, termasuk sampai dalam proses rekapitulasi suara potensi kecurangan tinggi," pungkasnya.
TangselCity | 20 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 22 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 18 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu