TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Tunjangan Profesi Guru Bakal Dihapus, Ini Suara PGRI Kota Tangerang

Oleh: BNN
Rabu, 31 Agustus 2022 | 12:38 WIB
Ketua PGRI Jamaluddin. (Ist)
Ketua PGRI Jamaluddin. (Ist)

TANGERANG - Rencana penghapusan tunjangan profesi guru (TPG)  dalam draft RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) turut mendapat perhatian dari  Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di daerah. Kota Tangerang salah satunya.

Ketua PGRI Kota Tangerang Jamaluddin berharap kepada pemerintah pusat agar tunjangan profesi guru  tidak sampai dihilangkan.

"Artinya dalam RUU Sisdiknas TPG jangan sampai dihapus. Kami  juga mendukung penuh PB (Pengurus Besar) PGRI untuk mengupayakan mengawal kaitan  RUU Sisdiknas yang masuk dalam prolegnas (program legislasi nasional) 2022/2023 ini,” ujar  Jamal kepada Satelit News.Id (Tangsel Pos Group) ketika ditemui di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Rabu (31/08/2022) pagi.

Terkait penjelasan Mendikbudristek yang akan memutihkan PPG untuk guru ASN yang belum  beserdik dan bisa mendapatkan peningkatan tunjangan sebagaimana diatur dalam UU ASN,  Jamal mengatakan tak mempermasalahkannya.

“Yang penting dimunculkan di undang-undang. Yang jadi masalah kan takutnya di undang-undang dihilangkan. Yang namanya tunjangan profesi hilang lalu tunjangan lain tidak ada, kan kasih guru. Guru ini pekerjaan mulia. Tidak ada presiden tanpa guru, tidak ada yang akan menteri tanpa guru, tidak akan ada kepala dinas tanpa guru dan tidak akan ada ketua PGRI  tanpa guru, maka muliakan lah guru,” ujar pria yang tak lain Kepala Dinas Pendidikan Kota  Tangerang ini.

“Dengan kita memuliakan guru Insya Allah barokah, murah rezeki dan kita aman  dunia akherat,”  ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Unifah Rosyidi meminta agar pasal tunjangan profesi guru  dikembali dalam draft RUU Sisdiknas.

“Kembalikan dulu pasal TPG ke dalam draf RUU Sisdiknas,” katanya.

Unifah mengatakan, jaminan kesejahteraan atau penghasilan guru yang memadai tidak cukup dari  lisan atau omongan pejabat saja. Tetapi, harus benar-benar dicantumkan dalam bagian utama  draf UU Sisdiknas.

“Bagi kami, TPG adalah prinsip,” ujarnya.

Unifah menceritakan, penghapusan pasal-pasal TPG muncul dalam draf RUU Sisdiknas  tertanggal 22 Agustus 2022. Di dalam naskah tersebut, hanya ditulis soal kesejahteraan guru  secara umum.

Bunyinya, guru dalam menjalankan tugas keprofesiannya berhak memperoleh  penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pada bagian lain, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian  Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Iwan Syahril menjamin  bahwa tunjangan untuk guru bakal tetap ada.

Dia mengatakan, dalam RUU diatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik  guru ASN maupun non-ASN, akan tetap mendapa tunjangan tersebut sampai pensiun.

Dengan  catatan, masih memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut dia menjelaskan, guru ASN yang sudah mengajar, tetapi belum memiliki sertifikat  pendidik akan mendapatkan penghasilan.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo