TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Camat Pakuhaji Dipolisikan, Pemkab Tangerang Akan Berikan Pendampingan Hukum

Laporan: AY
Jumat, 02 September 2022 | 10:41 WIB
Jalan masuk area Padi Padi Restoran di Pakuhaji. (Ist)
Jalan masuk area Padi Padi Restoran di Pakuhaji. (Ist)

TANGERANG—Camat Pakuhaji Asmawi dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota dengan tuduhan menyalahgunakan kekuasaan, memberikan laporan palsu dan merampas kemerdekaan.

Dia dipolisikan oleh PT Padi Padi Anugrah, pengelola Padi Padi Picnic Ground Pakuhaji. Atas hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Tangerang akan memberikan pendampingan hukum kepada camat dan jajarannya.

Laporan terhadap Camat Pakuhaji dan sejumlah  petugas pejabat Satpol PP Kecamatan Pakuhaji tercantum dalam LP/B./1204/VIII/2022/SPKT/PM/Restro Tangerang tanggal 31 Agustus 2022.

Kuasa hukum Padi Padi, Boy Kanu mengatakan laporan dilayangkan terkait kasus perusakan portal di jalan masuk area Padi Padi di Desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji yang dipasang oleh Trantib Kecamatan Pakuhaji.

Portal dipasang untuk menutup sementara restoran dengan pemandangan area persawahan yang sempat viral di media sosial itu karena tidak memiliki ijin membangun (IMB).

Direktur LBH Cakra Perjuangan tersebut mengungkapkan beberapa hari setelah dipasang, portal dicabut dan hilang. Kecamatan Pakuhaji selanjutnya melaporkan perusakan itu ke Polres Metro Tangerang. Buntut dari  laporan itu, pemilik restoran Bong Thiam Kim dan suaminya Anton Wijaya Salim beserta 4 karyawannya ditetapkan sebagai tersangka.

“Asmawi dilaporkan menyalahgunakan kekuasaan oleh pejabat (Pasal 421 KUHP), memberikan keterangan palsu (Pasal 266) merampas kemerdekaan (pasal 333) hingga menghilangkan barang bukti (pasal 221). Ini adalah salah satu upaya hukum kami, lapor balik karena penyalahgunaan kekuasaan pejabat sangat kental. Kalau ini masalah IMB kenapa bangunannya tidak dirobohkan saja, malah jalan masuknya ditutup,” kata Boy Kanu, Kamis (1/9).

Sementara itu, Camat Pakuhaji Asmawi mengatakan, bahwa pelaporan balik yang dilakukan oleh pihak Padi Padi Picnic merupakan hal yang sah.

"Ya sah-sah saja. Tidak apa-apa, ” katanya.

Menurut Asmawi, pihaknya hanya berusaha menjalankan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang. Dimana ketika bangunan tidak memiliki izin, maka pihaknya memanggil pihak pengelola sebanyak tiga kali. Namun setelah tiga pemanggilan tidak ada respon dari pihak restoran maka  dengan terpaksa pihaknya melakukan penutupan untuk sementara waktu.

“Mereka tidak memiliki izin kan. Lalu ketika dipanggil surat 1, 2, dan 3 tidak ada respon, ya sudah kita setop sementara. Ketika segelnya dirusak, ya kita laporkan, ” jelasnya.

Asmawi juga mengaku, bahwa pihaknya sudah berkordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang terkait pelaporan balik yang dilakukan oleh pihak Padi Padi Picnic.

“Ya kami ada lawyer dari Pemkab. Kami juga sudah berkoordinasi, ” jelasnya.

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Tangerang, Thomas Sirait mengatakan, pihaknya akan memberikan pendampingan hukum kepada Camat Pakuhaji.

“Iyaa. Kita akan berikan pendampingan hukum. Paling besok akan kita bahas, besok Camat Pakuhaji akan kita panggil dahulu,” ujarnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo