TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Kalau Terbukti Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J

7 Perwira Polisi Kudu Dipecat Tidak Hormat

Laporan: AY
Sabtu, 03 September 2022 | 08:43 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. (Ist)
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. (Ist)

JAKARTA - Komisi III DPR mendesak Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan hukuman pemecatan kepada tujuh perwira polisi yang terbukti menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice, terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta KKEP tidak ragu melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada 7 perwira Polri yang ditetapkan tersangka obstruction of justice.

Kata Sahroni, PTDH bisa dilakukan jika ketujuh perwira polisi itu sadar dan sengaja melakukan obstruction of justice.

“Saya setuju jika ada personel Polri yang sengaja dan sadar menutupi kasus ini, bahkan menghalangi penyelidikan, wajib hukumnya diberhentikan dengan tidak hormat,” tegas politikus Partai NasDem itu.

Ketujuh perwira polisi yang dihadap­kan ke KKEP, yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, man­tan Karopaminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan. Irjen Ferdy Sambo sudah diputuskan diberhentikan tidak dengan hormat.

Kemudian, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria dan mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin.

Selanjutnya, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, serta mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Sahroni menegaskan, keputusan PTDH ketujuh perwira tersebut tetap harus mela­lui sidang kode etik. Sehingga, nantinya bisa terlihat siapa yang sengaja atau tidak melakukan obstruction of justice.

Netizen kompak meminta ketujuh perwira polisi baik pertama, menengah hingga tinggi, dipecat tidak hormat bila terbukti sengaja menghalangi proses penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Akun @roroander mengatakan, Tim Khusus (Timsus) Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah menetapkan tujuh perwira Polisi tersangka kasus obstruction of justice. Ketujuhnya disinyalir kuat melakukan upaya menghalangi proses penyidikan terkait kasus kematian Brigadir J.

Para polisi yang menghalangi pe­nyidikan kematian Brigadir J langsung dipecat secara tidak hormat, tidak perlu menunggu apapun. Termasuk yang men­eror keluarga korban. Rakyat sudah muak dengan perilaku polisi bandit,” desak @ ujangs184.

Akun @Bengkok_Lima menyambung. Kata dia, PTDH jangan cuma dijatuhkan kepada perwira polisi, tapi semua yang terlibat harus dipecat dan dipidana. Hal itu perlu dilakukan supaya nantinya para bawahan tahu mana perintah atasan yang boleh dilaksanakan dan mana yang boleh ditolak.

“Pecat ketujuh perwira polisi secara tidak hormat untuk pembelajaran ke de­pannya. Polisi jangan asal ngawur terima perintah salah,” kata @Denny.

Akun @Irfan_effendy meminta semua ring 1 di jajaran Kadiv Propam era Ferdy Sambo wajib dipecat. Mereka semua su­dah tidak layak lagi dan pantas menjadi anggota polisi.

Akun @Bonjoe_Bento juga meminta semua oknum polisi yang terlibat kasus pembunuhan Brigadir J dipecat tidak hormat.

“Mereka semua dipelihara di bawah naungan Ferdy Sambo,” ujarnya.

“Mencoba menutupi peristiwa sebe­narnya dan menghalangi penyidikan dalam kasus kematian Brigadir J itu na­manya mafia,” timpal @sumoburlof.

Akun @capparuni mengatakan, meng­hilangkan barang bukti merupakan tin­dakan pidana. Begitu pun, menghalangi penyidikan juga pidana. Hukuman mutasi terhadap anggota polisi yang tahu aturan tidak akan berdampak apa-apa.

“Kita lihat saja, emang berani. Mafia di Polri sudah saling melindungi,” kata @ Utun_kondolongit.

Sebetulnya, kata @restyca_yah, Ferdy Sambo cukup jadi tersangka pada kasus pokok pembunuhan berencana karena hukumannya sudah berat. Ferdy Sambo tidak perlu dijadikan tersangka lagi pada kasus menghalangi penyidikan.

“Namanya pelaku pembunuhan beren­cana, wajar menghalangi penyidikan dan itu hak dia,” katanya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo