Gara-gara Tak Dipinjami HP, Pria Habisi Nyawa Ibu Tiri
Polisi Sita Palu & Pisau
SERPONG-Seorang pria berinisial NS (25) yang merupakan terduga pelaku pembunuhan terhadap ibu tirinya berinisial W (45) di wilayah Kabupaten Tangerang, diringkus polisi. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang disita antara lain ponsel, sepeda motor, palu, dan pisau yang diduga digunakan pelaku saat menghabisi nyawa korban.
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha menerangkan, pelaku diamankan pada Sabtu (18/4) di wilayah Tangerang. “Betul, kita tangkap Sabtu,” ujar Wira dalam keterangan tertulis, Senin (20/4).
Wira menjelaskan, kasus pembunuhan ini dilatarbelakangi motif dendam pribadi antara pelaku dan korban. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di Kampung Babakan, Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, dengan luka akibat benda tumpul dan tajam. “Korban dibunuh menggunakan palu dan pisau yang telah kami sita sebagai barang bukti,” jelasnya.
Peristiwa ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat 110 pada Jumat (18/4) sekitar pukul 19.00 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Tangsel bersama Polsek Curug langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.
Dari hasil olah TKP, petugas menemukan korban dalam kondisi berlumuran darah dan kemudian mengevakuasi jasadnya ke RSUD Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku ialah NS yang merupakan anak tiri korban. “Dari pemeriksaan saksi-saksi, kami identifikasi pelaku adalah anak tiri korban berinisial NS,” ungkap Wira.
Wira mengungkapkan, bahwa motif pembunuhan dipicu oleh persoalan sepele yang memicu emosi pelaku. “Pelaku ingin meminjam ponsel korban untuk bermain gitar, namun tidak diberikan dan justru dimarahi,” katanya.
Ia menambahkan, tindakan nekat tersebut juga dipengaruhi oleh akumulasi emosi pelaku terhadap korban dari kejadian-kejadian sebelumnya. “Selain itu, ada akumulasi emosi sebelumnya yang membuat pelaku nekat melakukan pembunuhan,” tambahnya.
NS kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Dia dijerat Pasal 458 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 3 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu



