TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Tihar Sopian Menyandang Status Tersangka Atas Kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing

Oleh: Rizky
Editor: admin
Minggu, 08 Desember 2024 | 12:55 WIB
Tihar Sopian, Mantan Kepala Lingkungan Hidup Kota Tangerang. Foto : Ist
Tihar Sopian, Mantan Kepala Lingkungan Hidup Kota Tangerang. Foto : Ist

KOTA TANGERANG - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Tihar Sopian, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing yang terjadi pada Oktober 2023. 

"Penetapan ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),"ujar Rasio dalam keterangannya pada Sabtu, 7 Desember 2024.

Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, menyebut bahwa Tihar Sopian diduga tidak melaksanakan kewajiban administratif terkait pengelolaan TPA sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Menteri LHK Nomor SK.1537/Menlhk-PHLHK/2022. 

"Tindakan tersebut membuatnya disangkakan melanggar Pasal 114 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang memiliki ancaman hukuman penjara hingga satu tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar,"ucap Rasio.

Lebih lanjut, KLHK juga sedang mendalami dugaan pelanggaran lain terkait pencemaran dan/atau perusakan lingkungan. 

"Jika terbukti melanggar Pasal 98 ayat (1) UUPLH, ancaman hukuman dapat meningkat hingga 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar,"tambahnya.

Kebakaran yang melanda TPA Rawa Kucing pada Oktober 2023 menjadi perhatian nasional, mengingat kebakaran ini menghanguskan area seluas 27 hektar dan membutuhkan waktu 13 hari untuk pemadamannya. Upaya pemadaman melibatkan lebih dari 750 personel gabungan dari berbagai instansi, termasuk TNI-Polri, KLHK, dan BNPB. Kebakaran besar ini dianggap sebagai salah satu bencana lingkungan signifikan di Indonesia.

KLHK menekankan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting bagi pengelola TPA lainnya untuk meningkatkan standar pengelolaan sampah, termasuk penanganan air lindi dan pencegahan pembakaran terbuka. 

"Saya mengingatkan pentingnya partisipasi pemerintah daerah dan masyarakat dalam menjaga lingkungan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan,"sambungnya.

Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk mendorong perbaikan pengelolaan lingkungan, khususnya di sektor pengelolaan sampah, demi mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut.

Komentar:
ePaper Edisi 30 April 2025
Berita Populer
03
Joan Garcia Kiper Pilihan MU

Olahraga | 18 jam yang lalu

07
Laga NBA 2024-2025

Olahraga | 1 hari yang lalu

08
Andra Soni Mulai Ngantor Di BLK Melati Mas

TangselCity | 1 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit