TangselCity

Ibadah Haji 2024

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Zumi Zola, Patrialis Akbar, Dan Suryadharma Ali, Juga Bebas Bersyarat

Laporan: AY
Selasa, 06 September 2022 | 19:42 WIB
Zumi Zola terpidana kasus korupsi yang ikut bebas bersyarat juga pada Selasa (6/9). Foto : Istimewa
Zumi Zola terpidana kasus korupsi yang ikut bebas bersyarat juga pada Selasa (6/9). Foto : Istimewa

JAKARTA - Beberapa terpidana kasus korupsi hari ini dinyatakan bebas. Mereka adalah mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali, dan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar membenarkan soal bebasnya narapidana kasus korupsi tersebut.


"Tidak ingat betul, tapi ada Patrialis Akbar, Suryadharma Ali, Zumi Zola," ujar Elly, saat dikonfirmasi, Selasa (6/9).

Menurut dia, Patrialis cs tidak bebas murni. Melainkan, bebas bersyarat. Mereka pun masih harus wajib lapor ke Bapas Bandung. "Mereka bebas bersyarat, karena memenuhi hak mereka sesuai Undang-undang," tandasnya.

Bebasnya tiga napi kasus korupsi ini juga dibenarkan oleh Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham Rika Apriyanti.
Menurut Rika, mereka bebas lantaran menjalani program pembebasan bersyarat. "Iya betul," ujar Rika singkat saat dikonfirmasi, Selasa (6/9).

Patrialis Akbar, mantan hakim MK, terjerat kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi. Dia divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.


Patrialis kemudian mengakukan upaya hukum peninjauan kembali alias PK. Permohonan PK Patrialis diterima dan MA memotong hukumannya menjadi 7 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 3 bulan.

Patrialis juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 10 ribu dolar AS, atau setara Rp 140 juta, dan Rp 4.043.195 subsider 4 bulan kurungan.

Kemudian Zumi Zola, divonis Pengadilan Tipikor selama 6 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Hak politik Zumi juga dicabut selama 5 tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Pada tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim mengganjar Zumi Zola dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sementara itu Suryadharma Ali divonis penjara selama 6 tahun dan denda Rp 300 juta dan subside 3 bulan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 1,8 miliar.

Suryadharma terbukti melakukan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2011-2013 serta penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM).

Suryadharma Ali divonis 10 tahun di tingkat banding. Dia lalu mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Tapi, ditolak MA.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo