TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Kasus Korupsi MBG, Kejagung Telah Periksa Lebih dari 200 Saksi

Reporter: Farhan
Editor: AY
Minggu, 20 September 2026 | 09:09 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna. Foto : Ist
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna. Foto : Ist

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026. Hingga saat ini, lebih dari 200 saksi telah dimintai keterangan.


Para saksi berasal dari berbagai pihak, di antaranya pegawai Badan Gizi Nasional (BGN), rekanan, hingga Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) masih fokus menuntaskan perkara tersebut.


"Sudah memeriksa lebih dari 200 orang saksi. Kita juga melakukan penelusuran terhadap aset-aset dan penyitaan dalam rangka memulihkan kerugian negara atau asset recovery," kata Anang kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026).


Selain pemeriksaan saksi, penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat segera keluar penghitungan kerugian negara," ujarnya.


Anang juga menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan jual beli titik SPPG. Namun, dia belum membeberkan lokasi yang dimaksud karena masih menjadi bagian dari materi penyidikan.
Dia berharap proses penyidikan segera rampung sehingga perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan.


"Mudah-mudahan cepat diberkas, cepat di-P21, cepat dilimpahkan, biar cepat sidang. Nanti bagaimana yang lain, kita lihat di persidangan," katanya.


Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, AYS yang disebut sebagai kaki tangan Sony, Komisaris PT YAT AM, Ketua Yayasan IFSRG HS, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN LMI.


Penyidik menduga perkara korupsi tersebut terbagi dalam dua klaster, yakni pengadaan barang dan jasa serta dugaan jual beli titik SPPG atau dapur MBG.


Dalam klaster pengadaan, terdapat empat proyek yang diduga bermasalah. Pertama, pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai anggaran sekitar Rp1 triliun.


Kedua, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengalami mark up harga. Ketiga, pengadaan lebih dari 31.000 unit tablet yang juga diduga bermasalah dan mengalami mark up.


Keempat, pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga tidak sesuai ketentuan serta terdapat mark up harga.


Selain pengadaan, penyidik juga mendalami dugaan penyimpangan dalam penentuan titik SPPG. Kejagung menduga terdapat transaksi jual beli untuk mendapatkan titik dapur MBG.


Dalam sidang praperadilan yang diajukan Lodewyk Pusung, Kejagung juga mengungkap dugaan kerugian negara yang mencapai Rp10,5 triliun per tahun akibat pemborosan dalam program tersebut.
 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit