TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo
Rakyat Merdeka Tanya Jaksa Agung

Apakah Sambo Akan Dituntut Hukuman Mati, Pak..?

Laporan: AY
Jumat, 09 September 2022 | 09:01 WIB
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. (Ist)
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. (Ist)

JAKARTA - Heboh kasus pembunuhan Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo mulai tidak seru lagi. Yang kini dinanti-nanti publik, apakah Sambo yang dituduh melakukan pembunuhan berencana kepada ajudannya itu, akan dihukum mati? Atau hanya seumur hidup? Atau hanya 20 tahun penjara, atau… 

Sebelum sampai ke vonis yang akan diketok hakim nantinya di pengadilan, perkara Sambo akan mampir dulu ke Kejaksaan Agung.

30 Jaksa sudah ditunjuk Jaksa Agung untuk meneliti perkara yang menghebohkan se-Indonesia, dan berbulan-bulan ini. Para Jaksa ini yang akan menyusun dakwaan.

Lalu, apakah Sambo nanti akan dituntut mati atau tidak? Pertanyaan ini diajukan Rakyat Merdeka (Tangsel Pos Group) secara eksklusif kepada Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin. Apa jawaban Jaksa Agung? Berikut penuturannya: 

Saat ini, publik sedang menunggu-nunggu tuntutan untuk Ferdy Sambo di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Menyikapi hal ini, apa yang dilakukan Kejaksaan?

Perlu saya sampaikan bahwa perkembangan penanganan perkara atas nama Ferdy Sambo dan kawan-kawan, Kejaksaan telah menunjuk 30 Jaksa peneliti untuk melakukan penelitian berkas perkara terhadap kelengkapan formil dan materil dari perkara tersebut, Kepolisian dalam hal ini penyidik telah menyerahkan berkas perkara kepada Kejaksaan dan sesuai dengan Undang-Undang atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka kelengkapan formil dan materil, setelah dilakukan penelitian, ternyata masih terdapat beberapa kekurangan dan telah diberikan petunjuk atas kekurangankekurangan tersebut kepada penyidik.

Berkas perkara Sambo dari Kepolisian dikembalikan oleh anak buah Bapak, artinya apa ini? 

Pengembalian berkas perkara kepada penyidik jangan diartikan Jaksa mempersulit atau tidak serius memandang perkara tersebut, tetapi semuanya murni kepentingan penegakan hukum, karena yang membuktikan di Pengadilan adalah Jaksa, sehingga kita harus yakin dan lengkap berkas perkara tersebut sebelum kita limpahkan ke Pengadilan. 

Ada suara-suara yang mendesak Sambo pantas dihukum mati, apakah nanti Jaksa akan mengajukan tuntutan hukuman mati juga?

Terkait dengan tuntutan yang nantinya akan dijatuhkan, tentunya dalam penegakan hukum, kami akan selalu mengedepankan prinsip proporsionalitas dalam penjatuhan seberapa berat tuntutan kepada terdakwa nanti, hal ini tentu tidak dapat dipisahkan dari hal-hal atau fakta-fakta yang terungkap di persidangan, baik terhadap hal-hal yang meringankan, maupun hal-hal yang memberatkan, hal ini tentunya akan kami pertimbangkan secara matang agar dapat mencapai keseimbangan antara aturan yang berlaku (rechtmatigheid) dengan asas kemanfaatan (doelmatigheid) yang hendak dicapai, yang diharapkan akan memiliki dampak yang dapat menghadirkan keadilan secara lebih dekat dan memberikan kemanfaatan kepada seluruh pihak. (rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo