TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Jadwal imsak
Dewan Pers

KPU Belum Bisa Pastikan Jadwal Pelantikan Ben-Pilar

Sengketa Pilkada Tangsel Masih Berproses Di MK

Reporter: Idral Mahdi
Editor: Redaksi
Jumat, 31 Januari 2025 | 07:34 WIB
Ist.
Ist.

SETU-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) hingga kin belum bisa memastikan kapan jadwal pelantikan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel terpilih Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan.

 

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Tangsel, Bambang Dwytomo mengatakan, proses sidang gugatan yang dilayangkan pasangan nomor urut 2 Ruhamaben-Shinta Wahyuni Chairuddindi ke Mahkamah Konstitusi (MK) masih berlangsung. Sehingga pihaknya belum mengetahui pasti jadwal pelantikan Ben-Pilar. 

 

"Kami belum bisa memastikan kapan pelantikan untuk pasangan calon terpilh, karena sidang gugatan di MK masih berproses," ujar Bambang, Kamis (30/1).

 

Bambang menjelaskan, proses sidang gugatan di MK memasuki tahap putusan. Meski begitu, pihaknya belum bisa memastikan jadwal putusan tersebut.

 

"Tinggal putusan ya. Mudah-mudahan putusannya dismissal, sehingga kita akan bergerak melakukan penetapan Ben-Pilar," jelasnya.

 

Menurut Bembang, pihaknya diberi waktu 3 hari setelah putusan MK diketuk dan menyatakan gugatan paslon nomor urut 2, Ruhamaben-Shinta ditolak.

 

"Kalau putusannya MK menolak gugatan paslon 2, maka kami diberi waktu 3 hari untuk mentapkan paslon 1 Ben-Pilar memenangkan Pilkada Tangsel," ujarnya.

 

Terkait informasi adanya pelantikan serentak kepala daerah terpilih se-Indonesia akan diselenggarakan pada April, Bambang mengaku belum mengetahuinya. "Kami belum dapat agendanya, karena kan kami masih bersidang di MK. Jadi masih menunggu," pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit