TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Kades Kohod Arsin Diperiksa Bareskrim

Reporter & Editor : AY
Selasa, 11 Februari 2025 | 18:02 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri telah memeriksa Kepala Desa Kohod, Arsin, dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan pagar laut perairan Tangerang, Banten. 

 

Informasi ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro.

 

“Sudah diperiksa sebagai saksi. Kita sudah memeriksa Kepala Desa (Kohod),” ujar Djuhandhani, dikutip di laman Humas Polri, Selasa (11/2).

 

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan yang telah berjalan sejak 10 Januari 2025. Djuhandhani menjelaskan bahwa setelah seluruh alat bukti dan pemeriksaan dalam kasus ini rampung, pihaknya akan menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum lebih lanjut. 

 

“Selanjutnya, kalau nanti alat bukti ataupun pemeriksaan-pemeriksaan sudah selesai, kami akan segera menggelarkan perkara, apakah ini patut ditingkatkan sebagai tersangka, atau keterlibatan-keterlibatan lainnya untuk dikembangkan lebih lanjut,” terangnya.

 

Hingga saat ini, sebanyak 44 saksi telah diperiksa dalam penyelidikan ini. Selain warga desa, penyidik juga telah mendengar keterangan dari pihak kementerian, instansi terkait, dan beberapa ahli yang berhubungan dalam kasus ini. 

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan pemalsuan sertifikat SHGB dan SHM terkait izin pagar laut diduga telah berlangsung sejak tahun 2021 di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. 

 

"Kita sudah mendapatkan peristiwa pemalsuan tersebut terjadi sejak 2021 sampai saat ini di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang," jelasnya.

 

Penyelidikan kasus pagar laut di Tangerang ini telah dilakukan sejak 10 Januari 2025. Hasil dari penyelidikan tersebut akan terus didalami guna memastikan adanya pelanggaran hukum, terutama terkait dugaan pemalsuan sertifikat SHGB dan SHM.

 

Saat ini, status kasus pagar laut telah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Komentar:
ePaper Edisi 17 Juni 2025
Berita Populer
01
Ormas Dilarang Berseragam Ala TNI/Polri

Nasional | 2 hari yang lalu

02
04
Lokasi SIM Keliling Tangsel Sabtu 14 Juni 2025

TangselCity | 2 hari yang lalu

06
Perang Makin Membara, Iran Digempur Israel

Internasional | 2 hari yang lalu

07
Koh Beda Data Kemiskinan BPS Dan Bank Dunia

Nasional | 2 hari yang lalu

08
Ledakan Tabung Gas di Cisauk Lukai 3 Orang

Pos Tangerang | 8 jam yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit