TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Diduga menimbun BBM Solar, Polda Banten Amankan Seorang Warga Pandeglang

Oleh: AY/BNN
Senin, 12 September 2022 | 17:33 WIB
Ilustrasi penimbunan BBM Solar. Foto : Istimewa
Ilustrasi penimbunan BBM Solar. Foto : Istimewa

PANDEGLANG - Nelayan asal Kampung Sukasari RT/RW 03/02, Desa Kertamukti, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, berinisial A, dikabarkan ditangkap Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten, Jumat (10/9/2022).


Pria itu ditangkap malam hari, karena diduga menimbun dan menjual bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Diketuai, minyak itu didapatkan oleh tersangka hasil belanja menggunakan kartu nelayan dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34. 422. 12 Cibaliung.

Kepada Satelit News, Kabag Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga tak membantah adanya penangkapan seorang pria asal warga Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang tersebut.


Ia menyatakan, Polda Banten bagian Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus akan menggelar Presscon di Bidhumas pada Selasa (13/9/2022) pada pukul 11.00 siang. “Besok dipresscon jam 11 di polda,” kata Shinto, Senin (12/9/2022).

Dihubungi melalui telepon seluler, Kapolsek Cibaliung Polres Pandeglang, AKP Pupu Sarifuddin membenarkan telah terjadi penangkapan seorang nelayan asal Kecamatan Sumur oleh tim dari Polda Banten.

“Iya bener ada. Dia warga nelayan asal Kecamatan Sumur. Namun penanganan kasus itu langsung oleh Polda Banten, ” katanya.
Hasil koordinasi dengen pihak direksi SPBU Cibaliung, Pupu menceritakan, pengakuan dari bagian direksi SPBU Cibaliung bahwa tersangka merupakan berstatus nelayan.


Tersangka ditangkap karena membeli BBM jenis solar bukan untuk kebutuhan untuk melaut namun diperuntukkan yang lain.

“Jadi gitu, dia (tersangka-red) beli dari SPBU Cibaliung yang berbadan hukum koperasi. Yang SPBU itu dikelola mantan anggota DPRD Pandeglang. Hasil informasi dari pihak SPBU tersangka merupakan nelayan, beli dari SPBU namun diperuntukkan yang lian,” pungkasnya.


Kosasih warga Kecamatan Sumur memastikan, tersangka yang diamankan di Mapolda Banten diduga kuat telah melakukan penimbunan BBM solar bersubsidi hasil pembelian dari SPBU Cibaliung. Motifnya, kata Dia, belanja solar dengan cara sejumlah kartu nelayan yang di-kolektif.


“Ya informasinya tersangka melakukan penimbunan solar. Belanjanya ke SPBU dengan cara menggunakan kartu nelayan yang di-kolektif. Sehingga dia bisa belanja dengan jumlah banyak. Dijual ke sejumlah nelayan dan yang lainnya,” imbuhnya. 

 

Komentar:
Eka hospital
Jadwal Puasa
Rspb
RsPB
Loker
ePaper Edisi 28 Maret 2024
Berita Populer
02
PKS Jagokan Kader Di Pilkada Tangsel

TangselCity | 2 hari yang lalu

06
Prakiraan Cuaca Tangerang Rabu 27 Maret 2024

Pos Tangerang | 2 hari yang lalu

10
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo