TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

KPK Cegah Gubernur Papua Lukas Enembe Ke Luar Negeri

Laporan: AY
Senin, 12 September 2022 | 18:45 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe dicegah oleh KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Foto : Istimewa
Gubernur Papua Lukas Enembe dicegah oleh KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Foto : Istimewa

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah Gubernur Papua Lukas Enembe ke luar negeri. Politisi Partai Demokrat itu dicegah selama enam bulan.

"Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe dari KPK," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram melalui keterangan tertulis, Senin (12/9).

Nyoman mengatakan pencegahan untuk Lukas berlaku mulai 7 September 2022. Sayangnya, dia tidak merinci lebih lanjut alasan KPK mencegah Lukas ke luar negeri.
"Yang bersangkutan (Lukas) dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku," bebernya.

Nama Lukas kini sudah masuk ke dalam sistem informasi manajemen keimigrasian. Sistem itu bakal menahan semua orang di bandara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas seluruh Indonesia jika dicegah oleh penegak hukum

sisi lain, KPK belum membeberkan perkara dan alasan mencegah Lukas. Sebelumnya, KPK disebut menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe, di Mako Brimob Polda Papua hari ini.

Agenda pemeriksaan tersebut membuat Mako Brimob Polda Papua digeruduk simpatisan Gubernur Lukas Enembe. Namun agenda pemeriksaan gubernur hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Stephanus Roy Rening, Aloysius Renwarin dan timnya, serta juru bicara Gubernur Papua Rifai Darus.

Kendati demikian, massa simpatisan Gubernur Lukas mendatangi Mako Brimob Kotaraja begitu mengetahui adanya agenda pemeriksaan.

Massa tersebut berorasi di halaman Mako Brimob dan mendesak agar KPK hadir menemui mereka. Massa aksi menuntut KPK menjelaskan secara langsung perkara yang membuat Gubernur Papua dua periode ini harus diperiksa.

Juru bicara Gubernur Papua Muh Rifai Darus mengatakan Gubernur Lukas belum bisa menghadiri panggilan KPK karena sakit. Rifai Darus menyampaikan ke massa simpatisan bahwa Gubernur Lukas belum pulih.

"Kita tahu Gubernur sampai saat ini kondisinya belum pulih betul, kaki beliau bengkak sehingga masih sulit jalan, dan pita suaranya juga terganggu," kata Rifai, Senin (12/9).

"Kami sejak semalam mendampingi beliau di kediaman dan memang kondisinya tidak dimungkinkan untuk hadir memenuhi panggilan KPK hari ini," imbuhnya. (AY/rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo