TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Polisi Amankan 3 Orang Pelaku Penimbun Solar Di Pandeglang

Oleh: AY/BNN
Selasa, 13 September 2022 | 21:25 WIB
Polda Banten saat menggelar konferensi pers terkait kasus penimbunan solar di Sumur, Pandeglang. Foto : Humas Polda Banten
Polda Banten saat menggelar konferensi pers terkait kasus penimbunan solar di Sumur, Pandeglang. Foto : Humas Polda Banten

PANDEGLANG – Penyidik Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten, mengungkap penimbunan empat kempu berisi 4000 lier BBM bersubsidi jenis bio solar, di Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang.

Selain menimbun, tersangka AP (40) warga Desa Kertamukti, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang itu, juga diduga menyalahgunakan solar yang dijual ke sejumlah industri, yang kini masih dalam pengungkapan.

Tersangka, AP bersama rekannya SL (41) warga Desa Pamengkang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, selaku sopir dan DJ (44) warga Desa Keusik, Kecamatan, Banjarsari, Kabupaten Lebak, selaku kenek kini mendekam di Mapolda Banten.

Motif tiga tersangka untuk mendapatkan solar dari SPBU Cibaliung, Kabupaten Pandeglang itu, menggunakan Kartu Kuning dan Surat Rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pandeglang, dan dan Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang. Selain itu, mereka juga menggunakan kartu Nelayan dan Kartu Petani.

“Meskipun status para tersangka ini bukan nelayan, bukan petani, juga bukan pengusahaan,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten, AKBP Meryadi saat Press Conference di Mapolda Banten, Selasa (13/9/2023).

Meryadi menyatakan, pasca pemerintah menaikkan harga BBM Subsidi potensi penimbunan dan penyalahgunaan berpotensi terjadi hingga menjadi perhatian serius Polda Banten.

Dibarengi penyidik Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten, mendapatkan informasi tentang adanya penyalahgunaan distribusi BBM Subsidi yang dilakukan para tersangka.
Solar itu, seharusnya disalurkan ke sejumlah kelompok petani dan nelayan di Pandeglang malah diperjualbelikan untuk kepentingan keuntungan semata.

Meryadi menceritakan, Tim Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten bermula melakukan penangkapan dua tersangka SL dan DJ pada Kamis (8/9/2022) sekira jam 21.00 Wib di Jl. Raya Tanjung Lesung – Sumur, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang. Dua tersangka membawa 4000 liter solar di dalam kempu menggunakan kendaraan Truk jenis Mitsubitshi Colt Diesel Nopol : T 8067 DD warna merah kuning.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan BBM jenis bio solar yang disubsidi pemerintah sebanyak 4 unit kempu berisikan 4.000 liter. Bio solar didalam Mitsubitshi Colt Diesel tersebut,” katanya.

Menurut Meryadi, hasil interogasi terhadap para tersangka, didapatkan keterangan jika BBM jenis bio solar tersebut didapat dari tersangka AP (40) dan AM selaku daftar pencarian orang (DPO) yang akan dikirimkan ke wilayah Kabupaten Serang kepada AT (DPO).

“Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan pada Jumat (09/09) sekira jam 15.00 Wib berhasil mengamankan tersangka AP di SPBU Cibaliung. AP ditangkap saat akan melakukan pembelian solar sebanyak 70 jirigen dengan menggunakan enam lembar kartu kuning dan enam lembar surat rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan,” katanya.

Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Sigit Haryono menambahkan, saat tim melakukan penggeledahan di rumah AP ditemukan lokasi gudang penyimpanan BBM jenis Solar Subsidi dan ditemukan barang bukti berupa 4 buah kempu berisikan 4.000 liter bio solar, 28 jirigen berisikan 840 liter solar, 2 unit mesin pompa dan 5 buah drum plastik.

Sigit mengaku, tim masih melakukan pengejaran terhadap AT dan AM selaku DPO. Kedua DPO diduga melakukan penjualan solar ke sejumlah industri di Serang dari hasil pembelian dari AP.

Papar Sigit mantan Kapolres Cilegon itu, tersangka AP diduga mendapatkan keuntungan 1200 per liter, dari hasil pembelian dari SPBU Cibaliung dengan harga Rp6.800 per liter yang dijual dengan harga Rp 8000 per liter.

“Barang bukti keseluruhan yang berhasil disita Ditreskrimsus dalam pengungkapan ini berupa 1 unit Truck Colt Diesel, 1 unit Mitsubitshi Colt, 8 buah kempu berisikan 8.000 Liter Bio Solar, 28 jerigen berisikan 840 Liter Bio Solar, 70 jirigen, 2 unit mesin pompa, 5 drum plastik dan 2 unit Handphone,” ujarnya.

Kata Sigit, para tersangka diancam pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja tentang penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah.

“Tentunya dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 60 Miliar,” tandasnya. 

 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo