TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Danantara Bikin Aturan Ketat Soal Tantiem

Reporter & Editor : AY
Sabtu, 02 Agustus 2025 | 09:18 WIB
Wisma Danantara Indonesia. Foto : Ist
Wisma Danantara Indonesia. Foto : Ist

JAKARTA - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danan­tara) melarang anggota Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak usahanya menerima tantiem (keuntungan perusahaan), insentif, serta peng­hasilan lain yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan.

 

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Danantara Indonesia Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Chief Executive Officer (CEO) atau Ke­pala Badan Pelaksana BPI Danan­tara, Rosan Roeslani.

 

Dalam surat tersebut, Rosan menetapkan persyaratan baru bagi pemberian tantiem, insentif, dan bentuk penghasilan lainnya kepada Direksi BUMN. Sedangkan Dewan Komisaris BUMN dilarang menerima tantiem, insentif, dan bentuk penghasilan lainnya.

 

Investasi ini menegas­kan, pemberian insentif dan tan­tiem kepada Direksi BUMN ha­rus berdasarkan laporan keuangan yang benar-benar mencerminkan hasil operasi perusahaan serta mencerminkan kegiatan usaha yang berkelanjutan (sustainable). Keten­tuan ini berlaku untuk semua bentuk insentif kinerja, insentif khusus, insentif jangka panjang, maupun penghasilan lain yang dikaitkan dengan performa perusahaan.

 

Lebih lanjut, kata Mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia ini, laporan keuangan tersebut harus bebas dari praktik manipulasi seperti pencatatan semu, pengakuan pendapatan sebe­lum waktunya, atau penghapusan beban untuk memperbesar laba (finan­cial statement fraud/manipulation).

 

“Dalam hal terdapat hasil usaha yang bersifat one off seperti re­valuasi aset, penjualan aset, kuasi reorganisasi, dan sejenisnya atau windfall, maka hasil tersebut harus dikeluarkan dari perhitungan,” ujar Rosan, Jumat (1/8/2025).

 

Kebijakan larangan pemberian tantiem, insentif, maupun peng­hasilan lain kepada Komisaris, serta pengetatan syarat bagi Direksi BUMN, mulai berlaku untuk tahun buku 2025. Artinya, mulai tahun ini, seluruh anggota dewan komisaris di perusahaan pelat merah tidak lagi menerima tantiem maupun insentif.

 

Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui UU Nomor 1 Tahun 2025 mengenai pengelolaan BUMN, investasi dividen dari BUMN, dan opera­sional BUMN. Pengelolaan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Danantara, sebagai Holding Opera­sional dan Holding Investasi.

 

Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menerapkan standar tata kelo­la perusahaan yang baik (good cor­porate governance), baik di tingkat nasional maupun internasional. Selain itu, juga untuk menciptakan sistem pengelolaan BUMN yang transparan, efisien, dan berpihak pada kepentingan publik.

 

Kami ingin memastikan bahwa setiap bentuk penghargaan, terutama bagi jajaran dewan komisaris, benar-benar sejalan dengan kontribusi dan dampak nyata terhadap tata kelola BUMN,” tegas Rosan.

 

menekankan, kebijakan ini tidak bertujuan untuk memangkas honorarium. Skema ini justru menyelaraskan sistem remunerasi dengan prinsip tata kelola yang baik. Komisaris tetap akan menerima pendapatan bulanan tetap yang layak, sesuai dengan tanggung jawab dan kontribusinya.

 

Skema baru ini mengadopsi prak­tik internasional. Komisaris hanya menerima penghasilan tetap, tanpa tambahan insentif berbasis keuntungan perusahaan,” jelas Rosan.

 

Prinsip ini juga tercantum dalam OECD Guidelines on Corporate Governance of State-Owned Enterprises yang menekankan pentingnya sistem penghasilan tetap demi menjaga independensi fungsi pengawasan. Kebijakan ini menjadi bagian dari refor­masi struktural yang sedang dijalankan BPI Danantara.

 

“Kami ingin menunjukkan bahwa efisiensi bukan berarti mengurangi kualitas, dan reformasi bukan berarti instan. Perubahan harus dimulai dari dalam, termasuk dalam cara kita menghargai kontribusi,” pungkasnya.

 

Dalam lampiran Surat Edaran tersebut, terdapat daftar 102 BUMN yang terkena dampak aturan ini. Beberapa di anta­ranya adalah PT Garuda Indonesia (Per­sero) Tbk, PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk (Telkom), PT Pertamina (Persero), PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, PT Pelabuhan Indonesia (Persero), PT Pos Indonesia (Persero), serta sejumlah pe­rusahaan pelat merah lainnya.

 

Anggota Komisi VI DPR, Kawendra Lukistian mengapresiasi kebijakan baru ini. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan komitmen kuat terhadap penerapan tata kelola korporasi ber­standar internasional dan memperkuat independensi fungsi pengawasan.

 

“Dengan memperkuat peran komis­aris sebagai pilar pengawasan yang bebas dari tekanan insentif variabel, BUMN kita semakin siap mengha­dapi dinamika persaingan regional dan global,” ujar Kawendra kepada Tangselpos.id, Jumat (1/8/2025).

 

Ia menambahkan, kebijakan ini juga menegaskan independensi Dewan Komisaris melalui struktur remunerasi yang tetap dan transparan. Hal ini di­yakini dapat mengurangi potensi kon­flik kepentingan akibat insentif jangka pendek, sekaligus mendorong fokus pengawasan jangka menengah dan panjang demi keberlanjutan BUMN.

 

“Tentunya juga meningkatkan ke­percayaan publik dan investor, baik di pasar domestik maupun internasional. Kami di Fraksi Gerindra mengapresi­asi kebijakan tersebut,” tegas politisi Partai Gerindra ini.

 

Senada dikatakan Anggota Komisi VI DPR Ahmad Labib. Ia yakin Danantara telah melakukan kajian komprehensif sebelum menetapkan kebijakan ini.

 

“Sebagai mitra, kami tentu mendukung langkah-langkah BPI Danantara yang ditujukan untuk memperbaiki kinerja keuangan BUMN,” kata legislator Partai Golkar dari Dapil Jatim X ini.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit