Danantara Bikin Aturan Ketat Soal Tantiem

JAKARTA - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) melarang anggota Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak usahanya menerima tantiem (keuntungan perusahaan), insentif, serta penghasilan lain yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Danantara Indonesia Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Chief Executive Officer (CEO) atau Kepala Badan Pelaksana BPI Danantara, Rosan Roeslani.
Dalam surat tersebut, Rosan menetapkan persyaratan baru bagi pemberian tantiem, insentif, dan bentuk penghasilan lainnya kepada Direksi BUMN. Sedangkan Dewan Komisaris BUMN dilarang menerima tantiem, insentif, dan bentuk penghasilan lainnya.
Investasi ini menegaskan, pemberian insentif dan tantiem kepada Direksi BUMN harus berdasarkan laporan keuangan yang benar-benar mencerminkan hasil operasi perusahaan serta mencerminkan kegiatan usaha yang berkelanjutan (sustainable). Ketentuan ini berlaku untuk semua bentuk insentif kinerja, insentif khusus, insentif jangka panjang, maupun penghasilan lain yang dikaitkan dengan performa perusahaan.
Lebih lanjut, kata Mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia ini, laporan keuangan tersebut harus bebas dari praktik manipulasi seperti pencatatan semu, pengakuan pendapatan sebelum waktunya, atau penghapusan beban untuk memperbesar laba (financial statement fraud/manipulation).
“Dalam hal terdapat hasil usaha yang bersifat one off seperti revaluasi aset, penjualan aset, kuasi reorganisasi, dan sejenisnya atau windfall, maka hasil tersebut harus dikeluarkan dari perhitungan,” ujar Rosan, Jumat (1/8/2025).
Kebijakan larangan pemberian tantiem, insentif, maupun penghasilan lain kepada Komisaris, serta pengetatan syarat bagi Direksi BUMN, mulai berlaku untuk tahun buku 2025. Artinya, mulai tahun ini, seluruh anggota dewan komisaris di perusahaan pelat merah tidak lagi menerima tantiem maupun insentif.
Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui UU Nomor 1 Tahun 2025 mengenai pengelolaan BUMN, investasi dividen dari BUMN, dan operasional BUMN. Pengelolaan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Danantara, sebagai Holding Operasional dan Holding Investasi.
Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menerapkan standar tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), baik di tingkat nasional maupun internasional. Selain itu, juga untuk menciptakan sistem pengelolaan BUMN yang transparan, efisien, dan berpihak pada kepentingan publik.
Kami ingin memastikan bahwa setiap bentuk penghargaan, terutama bagi jajaran dewan komisaris, benar-benar sejalan dengan kontribusi dan dampak nyata terhadap tata kelola BUMN,” tegas Rosan.
menekankan, kebijakan ini tidak bertujuan untuk memangkas honorarium. Skema ini justru menyelaraskan sistem remunerasi dengan prinsip tata kelola yang baik. Komisaris tetap akan menerima pendapatan bulanan tetap yang layak, sesuai dengan tanggung jawab dan kontribusinya.
Skema baru ini mengadopsi praktik internasional. Komisaris hanya menerima penghasilan tetap, tanpa tambahan insentif berbasis keuntungan perusahaan,” jelas Rosan.
Prinsip ini juga tercantum dalam OECD Guidelines on Corporate Governance of State-Owned Enterprises yang menekankan pentingnya sistem penghasilan tetap demi menjaga independensi fungsi pengawasan. Kebijakan ini menjadi bagian dari reformasi struktural yang sedang dijalankan BPI Danantara.
“Kami ingin menunjukkan bahwa efisiensi bukan berarti mengurangi kualitas, dan reformasi bukan berarti instan. Perubahan harus dimulai dari dalam, termasuk dalam cara kita menghargai kontribusi,” pungkasnya.
Dalam lampiran Surat Edaran tersebut, terdapat daftar 102 BUMN yang terkena dampak aturan ini. Beberapa di antaranya adalah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk (Telkom), PT Pertamina (Persero), PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, PT Pelabuhan Indonesia (Persero), PT Pos Indonesia (Persero), serta sejumlah perusahaan pelat merah lainnya.
Anggota Komisi VI DPR, Kawendra Lukistian mengapresiasi kebijakan baru ini. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan komitmen kuat terhadap penerapan tata kelola korporasi berstandar internasional dan memperkuat independensi fungsi pengawasan.
“Dengan memperkuat peran komisaris sebagai pilar pengawasan yang bebas dari tekanan insentif variabel, BUMN kita semakin siap menghadapi dinamika persaingan regional dan global,” ujar Kawendra kepada Tangselpos.id, Jumat (1/8/2025).
Ia menambahkan, kebijakan ini juga menegaskan independensi Dewan Komisaris melalui struktur remunerasi yang tetap dan transparan. Hal ini diyakini dapat mengurangi potensi konflik kepentingan akibat insentif jangka pendek, sekaligus mendorong fokus pengawasan jangka menengah dan panjang demi keberlanjutan BUMN.
“Tentunya juga meningkatkan kepercayaan publik dan investor, baik di pasar domestik maupun internasional. Kami di Fraksi Gerindra mengapresiasi kebijakan tersebut,” tegas politisi Partai Gerindra ini.
Senada dikatakan Anggota Komisi VI DPR Ahmad Labib. Ia yakin Danantara telah melakukan kajian komprehensif sebelum menetapkan kebijakan ini.
“Sebagai mitra, kami tentu mendukung langkah-langkah BPI Danantara yang ditujukan untuk memperbaiki kinerja keuangan BUMN,” kata legislator Partai Golkar dari Dapil Jatim X ini.
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Kesehatan | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu