TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

2 Lokasi SIM Keliling Tangerang Kota Rabu 12 Maret 2025

Reporter: Farhan
Editor: Redaksi
Rabu, 12 Maret 2025 | 07:38 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

TANGERANG - Bagi warga Tangerang Kota yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polrestro Tangerang Kota yang sudah disediakan.

 

Layanan SIM Keliling pada Rabu (12/3/2025) dilaksanakan di dua lokasi, yaitu: 

1. Pasar Laris Taman Cibodas, pukul 08.00 - 12.00 WIB. 

2. Fresh Market Green Lake City, pukul 08.00 - 12.00 WIB.

 

Layanan SIM Keliling Polrestro Tangerang Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

 

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C. 

 

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut: 

 

1. Membawa KTP asli dan Foto Copy. 

2. Membawa SIM asli yang masih berlaku. 

3. Tes Psikologi SIM.

4. Surat Keterangan Sehat

Komentar:
ePaper Edisi 01 Agustus 2025
Berita Populer
04
Diikuti 1.000 Atlet dari 12 Negara

TangselCity | 2 hari yang lalu

07
Bos AC Milan Jagokan Napoli Raih Scudetto

Olahraga | 2 hari yang lalu

08
Danantara Bikin Aturan Ketat Soal Tantiem

Nasional | 23 jam yang lalu

09
Bersih Hati, Bersih Kota

Opini | 1 hari yang lalu

10
Tangsel Tuan Rumah Kejuaraan Karate Asia Pasifik

TangselCity | 2 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit