TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Penjambret Ponsel Emak-emak Diringkus Polisi, Penadahnya Juga  Diangkut

Oleh: AY/BNN
Kamis, 15 September 2022 | 17:27 WIB
Barang bukti yang diamankan dari penjambret ponsel. Foto : Istimewa
Barang bukti yang diamankan dari penjambret ponsel. Foto : Istimewa

TANGERANG - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota berhasil membekuk tersangka jambret ponsel dan seorang penadah barang hasil curian, Rabu (14/09/2022).

Kedua tersangka yakni, berinisial OA (27) warga Paninggilan Ciledug, Kota Tangerang sebagai pemetik (jambret) dan A (33) warga Tegal Alur, Kalideres Jakarta Barat sebagai penadah barang curian tersebut.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyebutkan, aksi yang dilakukan pelaku OA ini terbilang nekat dan sadis. Pasalnya, pelaku mengincar korban perempuan ibu-ibu berusia di atas 40 tahun yang menggunakan sepeda motor sendirian sembari membawa tas diselempangkan di bahu.

“Korbannya rata-rata perempuan ya, dengan cara memepet para korban, kemudian langsung menarik paksa tas milik korban hingga korban terjatuh ke jalan kemudian langsung melarikan diri,” kata Kapolres dalam keterangannya, Kamis, (15/09/2022).

Masih kata Kapolres, terdapat empat korban wanita dan empat laporan kepolisian dengan modus yang sama. Semua korban mengalami luka pada kaki dan tangan karena terjatuh usai tasnya dirampas paksa tersangka

Atas laporan para korban, Unit Reskrim Polsek Ciledug dipimpin Kapolsek Kompol Noor Marghantara kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap identitas tersangka. “Tersangka ini ditangkap saat melintas menggunakan sepeda motor yang biasa digunakan untuk beraksi di Jalan Dr Ciptomangunkusumo, Kelurahan Paninggilan, Ciledug, lokasi tempat kejadian perkara (TKP),” ungkapnya.

Kapolres menuturkan, setelah dilakukan pengembangan terhadap tersangka OA, pihaknya langsung memburu penadah ponsel hasil curiannya, dan penadah A berhasil ditangkap menggunakan umpan tersangka untuk bertemu di satu tempat.

“Dari tersangka kami mengamankan barang bukti sepeda motor yang biasa digunakan untuk beraksi, jaket warna hitam, hijau dan abu-abu, topi dan sepatu, sementara dari tangan penadah kami amankan lima buah hape berbagai merk milik para korban,” jelasnya. Akibat perbuatannya, kini kedua tersangka ditahan di rutan Mapolsek Ciledug, dijerat dengan persangkaan pasal 365 KUHP jo 480 KUHP tentang pencurian dengan persangkaan pasal 365 KUHP jo 480 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Penadah barang curian.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo