TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Transaksi Judi Online Capai Rp 155 Triliun

Aliran Dananya Ke Mana Saja?

Laporan: AY
Sabtu, 17 September 2022 | 11:04 WIB
Anggota Komisi VIII DPR Hidayat Nur Wahid. (Ist)
Anggota Komisi VIII DPR Hidayat Nur Wahid. (Ist)

JAKARTA - Senayan mempertanyakan keseriusan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir situs-situs yang melanggar ketentuan peraturan perundangan-undangan. Salah satunya, situs judi online.

Anggota Komisi VIII DPR Hidayat Nur Wahid mengatakan, pihaknya sudah berulang kali menuntut agar akses judi online ditutup.

“Kabarnya Menkominfo sudah merespons positif,” ujar Hidayat dalam keterangannya, kemarin.

Sementara, Pusat Pelaporan dan Analisis transaksi Keuangan (PPATK) menemukan aliran dana judi online kelas kakap mencapai Rp 155 triliun.

Ini menunjukkan kinerja jajaran Kominfo memblokir situs judi online belum berjalan dengan sebenarnya.

“Ini pertanda Kominfo tidak berupaya maksimal, atau malah gagal menjalankan amanat UUD 1945 dalam melindungi seluruh rakyat Indonesia dari hal-hal yang negatif,” kritik politikus senior PKS ini.

Hidayat menegaskan, hukum positif yang berlaku di Indonesia jelas melarang segala bentuk tindakan perjudian, baik secara offline maupun secara online.

Perjudian offline atau online merupakan perbuatan kriminal berdasarkan aturan yang berlaku di Indonesia.

Wakil Ketua MPR ini berharap, PPATK dapat memaksimalkan perannya, tidak cukup hanya dengan menyampaikan informasi soal transaksi judi online yang mencapai angka Rp 155 T.

Bekukan rekening pihak-pihak yang terlibat dalam perjudian online tersebut dan menelusuri aliran dananya. Hal ini dilakukan, agar dampak negatif dari judi online dapat dibongkar dan dihentikan.

Memang, lanjutnya, PPATK telah membekukan sekitar 500 rekening yang berkaitan dengan judi online.

Namun, langkah tersebut juga masih perlu dipertanyakan apabila memperhatikan kegiatan judi online masih terus berlangsung dengan jumlah dana transaksi gila-gilaan.

“Sudah jelas, kegiatan judi online apalagi dengan putaran dana hingga Rp 155 triliun dapat merusak moral bangsa. Juga, melanggar peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di NKRI,” jelasnya.

Sementara, Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengaku, sudah membekukan 312 rekening terkait judi online selama tahun.

"Jadi total transaksi yang sudah dibekukan oleh PPATK di tahun 2022 saja itu ada 312 rekening, itu isinya Rp 836 miliar,” ujar Ivan di gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Ivan mengatakan, judi online menjadi salah satu yang menjadi fokus lembaganya. Selama ini, PPATK telah menerima laporan dan menganalisis 122 juta transaksi terkait judi online dengan nilai total transaksi sebanyak Rp 155 triliun.

“PPATK sebenarnya sudah sejak lama melakukan analisis dengan judi online, dan temuannya sudah luar biasa besar,” kata Ivan.

Selain itu, lanjutnya, PPATK juga turut menyelidiki aliran dana judi online yang diduga keluar masuk ke oknum aparat. Sejauh ini, sudah ada 500 rekening yang dibekukan dan sudah dilaporkan ke Polri.

“Kita masih melakukan analisis dan sudah berkoordinasi dengan Polri dan beberapa informasi sudah kita sampaikan ke Polri,” kata Ivan, tanpa merinci berapa besar uang yang ada di 500 rekening itu.

Ivan mengungkapkan, 500 rekening yang dibekukan itu tidak sepenuhnya aliran dana judi online masuk ke oknum kepolisian, ada juga di dalamnya mahasiswa hingga PNS. (rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo