Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Kasus Vape Obat Keras

JAKARTA - Artis Jonathan Frizzy telah ditetapkan oleh pihak kepolisian sebagai tersangka dalam kasus vape yang mengandung obat keras berupa zat etomidate. Akibat perbuatannya, ia pun kini dijerat dengan pasal berlapis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan artis yang akrab disapa Ijonk itu ditangkap pada Minggu (4/5) kemarin, di kawasan Jakarta Selatan.
“Dilakukan penangkapan pada hari Minggu, tanggal 4 Mei 2025, sekira pukul 17.00 WIB, Jalan Bintaro Akasia, Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan,” kata Ade, Senin (5/5/2025).
Sebelumnya, pihak kepolisian telah memeriksa 3 orang tersangka lainnya, mereka adalah BTR, EDS, dan ES yang telah ditangkap terlebih dahulu. Dari hasil pemeriksaan ketiganya, muncul nama Jonathan Frizzy.
Jonathan sebelumnya juga sudah menjalani pemeriksaan pada Kamis (17/4) lalu. Pemeriksaan juga dijadwalkan akan berlanjut pada Senin (21/4), namun ia absen. Saat ini, pihak kepolisian telah menetapkannya sebagai tersangka.
“Benar, JF (tersangka),” ucapnya.
Saat ini, Jonathan yang sudah mengenakan baju tahanan berwarna oranye itu dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang RI No.17 Tahun 2024 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP.
“Ancaman penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah,” tutupnya.
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 12 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 22 jam yang lalu