Disdik DKI Larang Pungutan Wisuda di Sekolah

JAKARTA - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta secara resmi melarang sekolah-sekolah melakukan pungutan terhadap siswa untuk kegiatan wisuda. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 17/SE/2025.
Kegiatan wisuda di jenjang PAUD, SD/Paket A/SDLB, SMP/Paket B/SMPLB, SMA/Paket C/SMALB, dan SMK tidak boleh lagi dipungut biaya dari siswa atau orang tua. Surat edaran ini menjadi penegasan atas Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 yang terbit pada 23 Juni 2023.
"Satuan Pendidikan tidak menjadikan kegiatan wisuda atau pelepasan sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Jakarta, Sarjoko, dalam keterangannya, Senin (5/5/2025).
Disdik juga menegaskan, kegiatan pelepasan siswa harus dilakukan dengan cara sederhana dan tidak mewah, serta diutamakan dilaksanakan di lingkungan sekolah masing-masing.
Satuan Pendidikan mengadakan kegiatan wisuda atau pelepasan peserta didik diutamakan di lingkungan satuan pendidikan, secara sederhana tanpa ada pungutan dan tidak diskriminasi," lanjutnya.
Dinas Pendidikan juga memerintahkan Kepala Suku Dinas di masing-masing wilayah untuk aktif melakukan pengawasan dan koordinasi agar aturan ini dijalankan dengan baik di sekolah-sekolah.
Kepala Suku Dinas Pendidikan di Wilayah masing-masing agar melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan Kepala Bidang Persekolahan Dinas Pendidikan," tegas surat edaran tersebut.
Surat Edaran ini menjadi bagian dari upaya memperkuat prinsip pendidikan yang inklusif dan tidak diskriminatif, serta mengembalikan fokus pendidikan kepada proses belajar, bukan seremoni semata.
Sebelumnya, Gubernur menekankan bahwa setiap bentuk pungutan di sekolah, apalagi yang dilakukan menjelang kelulusan, harus lebih dulu mendapatkan persetujuan resmi dari Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta. Ia tidak membenarkan tindakan sepihak dari pihak sekolah, apalagi jika tanpa dasar atau landasan hukum yang jelas.
Sehingga dengan demikian, kalau ada yang melakukan pungutan di luar hal yang telah disepakati, kami secara resmi akan memberikan teguran kepada siapa pun yang melakukan itu," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Jumat (2/5/2025).
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Nasional | 21 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu