TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Satpol PP Pandeglang Bakal Segel Videotron di Pos Polisi

Oleh: Ari Supriadi
Senin, 19 September 2022 | 20:05 WIB
Pengendara sepeda motor melintas di sekitar Pos Polisi Tugu Jam Alun-alun Pandeglang, Minggu (18/9) siang.(Ari Supriadi/Tangsel Pos)
Pengendara sepeda motor melintas di sekitar Pos Polisi Tugu Jam Alun-alun Pandeglang, Minggu (18/9) siang.(Ari Supriadi/Tangsel Pos)

PANDEGLANG - Satpol PP Kabupaten Pandeglang, akan melakukan penyegelan videotron milik PT. Adhi Kartika Jaya yang menayangkan iklan rokok di Pos Polisi Tugu Jam Alun-alun Pandeglang.

Pasalnya, videotron tersebut tidak mengantongi izin. Adapun izin yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pandeglang bukan untuk produk rokok. Izin yang diberikan DPMPTSP ini hanya enam produk, yakni Blibli.com, Tiket.com, Yuzu Tea, Caffino, permen Fox, dan Kopi Gadjah, dengan masa izin videotron dari 7 April 2022-7 April 2023

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Undang-undang Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Pandeglang, Muryanto menjelaskan, pihaknya sudah melaksanakan tindakan atas surat yang dilayangkan oleh DPMPTSP Pandeglang dengan Nomor: 005/121-DPMPTSP/2022 pada 4 Juli 2022 terkait pemberitahuan perizinan iklan rokok di videotron Pos Polisi Lalu Lintas Tugu Jam.

“Berdasarkan surat dari DPMPTSP, kami telah melakukan undangan klarifikasi kepada pihak perusahaan pada 14 Juli 2022. Dalam undangan klarifikasi itu kami melakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan, red) dan dalam waktu 30 hari  pihak perusahaan siap menghentikan penayangan iklan rokok,” ujar Muryanto, Jumat (16/9/2022).

Meski sudah membuat surat pernyataan, kata dia, ternyata PT. Adhi Kartika Jaya tidak kunjung menurunkan iklan rokok di videotron Pos Polisi Tujuh Jam. Karena pihak perusahaan ingkar atas pernyataannya, Satpol PP kemudian melayangkan surat teguran pertama pada 20 Agustus 2022

Setelah surat teguran pertama dilayangkan, ternyata surat tersebut juga tidak diindahkan. Pihaknya kemudian kembali melayangkan surat teguran kedua pada 12 September 2022.

“Tanggal 17 September kami akan melayangkan surat teguran ketiga dengan jangka waktu tiga hari. Jika  dalam jangka waktu tersebut pihak perusahaan tidak melakukan penutupan iklan rokok, maka kami akan melakukan penyegelan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara, beberapa kali Tangsel Pos berupaya untuk mengonfirmasi soal perizinan videotron kepada DPMPTSP Pandeglang, belum ada tanggapan. Beberapa kali janji untuk menyampaikan keterangan, tidak kunjung terlaksana.(rie)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo