TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

RAMADAN

Indeks

Jadwal Imsak
Dewan Pers

Ormas-LSM Di Pandeglang Diimbau Tak Minta THR

Reporter: Nipal
Editor: Redaksi
Jumat, 13 Maret 2026 | 09:15 WIB
SAMBUTAN. Kepala Kesbangpol Pandeglang, Muklis Arifin sedang memberikan sambutan saat acara di Porwan Pandeglang, beberapa waktu lalu.
SAMBUTAN. Kepala Kesbangpol Pandeglang, Muklis Arifin sedang memberikan sambutan saat acara di Porwan Pandeglang, beberapa waktu lalu.

PANDEGLANG - Lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi masyarakat (ormas) di Pandeglang diimbau tidak meminta jatah tunjangan hari raya (THR) secara paksa kepada perusahaan maupun instansi pemerintah daerah (Pemda) menjelang Lebaran Idulfitri.

 

Kepala Kesbangpol Pandeglang, Muklis Arifin mengatakan, pihaknya kerap menerima laporan terkait permintaan THR oleh sejumlah ormas atau LSM kepada perusahaan setiap menjelang hari besar keagamaan.

 

Menurutnya, secara prinsip ormas merupakan lembaga kemasyarakatan yang seharusnya membantu kegiatan pemerintah dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat. ?Ormas itu lembaga kemasyarakatan yang seharusnya membantu kegiatan pemerintah dan memberikan kontribusi kepada masyarakat,? kata Muklis, Kamis (12/3).

 

Muklis menjelaskan, apabila terdapat kerja sama yang jelas antara ormas dengan perusahaan, hal tersebut masih dimungkinkan selama dilakukan secara baik dan tidak menimbulkan tekanan.

 

Namun, ia menegaskan jika permintaan tersebut tidak memiliki dasar kerja sama atau kontribusi yang jelas, maka hal itu sebaiknya tidak dilakukan. ?Kalau memang ada kerja sama yang baik dan ada timbal baliknya, mungkin tidak masalah. Tapi kalau hanya sekadar meminta tanpa ada kontribusi, itu sebaiknya tidak dilakukan,? ujarnya.

 

Muklis juga mengingatkan agar ormas maupun LSM tidak memaksakan permintaan THR kepada perusahaan maupun instansi terkait. Jika proposal yang diajukan tidak ditanggapi, maka keputusan tersebut harus dihormati. ?Kalau proposal diajukan dan diberi bantuan, Alhamdulillah. Tapi kalau tidak diberi, jangan sampai ada tindakan di luar aturan,? katanya.

 

Ia menambahkan, pemerintah daerah juga tidak mengalokasikan anggaran THR bagi ormas maupun LSM dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

 

Selain itu, sumber keuangan ormas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Dalam aturan tersebut disebutkan, sumber keuangan ormas dapat berasal dari iuran anggota, sumbangan masyarakat, hasil usaha ormas, bantuan pihak asing yang sah, kegiatan lain yang tidak melanggar hukum, serta bantuan dari APBD maupun APBN.

 

Muklis menegaskan, apabila ada ormas yang melanggar ketentuan, maka dapat dikenakan sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku.

 

?Sanksinya ada. Kalau ormas berbadan hukum bisa dicabut badan hukumnya, kalau hanya memiliki surat keterangan bisa dicabut surat keterangannya. Tapi kewenangan pencabutan itu ada di pemerintah pusat,? tandasnya.

Komentar:
ePaper Edisi 13 Maret 2026
Berita Populer
03
SIM Keliling Tangerang Kota Selasa 10 Maret 2026

Pos Tangerang | 3 hari yang lalu

06
Pasar Tradisional Rawan Peredaran Uang Palsu

TangselCity | 3 hari yang lalu

07
Kurir & Pengemudi Online Wajib Dapat BHR

TangselCity | 3 hari yang lalu

08
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit