Ormas-LSM Di Pandeglang Diimbau Tak Minta THR
PANDEGLANG - Lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi masyarakat (ormas) di Pandeglang diimbau tidak meminta jatah tunjangan hari raya (THR) secara paksa kepada perusahaan maupun instansi pemerintah daerah (Pemda) menjelang Lebaran Idulfitri.
Kepala Kesbangpol Pandeglang, Muklis Arifin mengatakan, pihaknya kerap menerima laporan terkait permintaan THR oleh sejumlah ormas atau LSM kepada perusahaan setiap menjelang hari besar keagamaan.
Menurutnya, secara prinsip ormas merupakan lembaga kemasyarakatan yang seharusnya membantu kegiatan pemerintah dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat. ?Ormas itu lembaga kemasyarakatan yang seharusnya membantu kegiatan pemerintah dan memberikan kontribusi kepada masyarakat,? kata Muklis, Kamis (12/3).
Muklis menjelaskan, apabila terdapat kerja sama yang jelas antara ormas dengan perusahaan, hal tersebut masih dimungkinkan selama dilakukan secara baik dan tidak menimbulkan tekanan.
Namun, ia menegaskan jika permintaan tersebut tidak memiliki dasar kerja sama atau kontribusi yang jelas, maka hal itu sebaiknya tidak dilakukan. ?Kalau memang ada kerja sama yang baik dan ada timbal baliknya, mungkin tidak masalah. Tapi kalau hanya sekadar meminta tanpa ada kontribusi, itu sebaiknya tidak dilakukan,? ujarnya.
Muklis juga mengingatkan agar ormas maupun LSM tidak memaksakan permintaan THR kepada perusahaan maupun instansi terkait. Jika proposal yang diajukan tidak ditanggapi, maka keputusan tersebut harus dihormati. ?Kalau proposal diajukan dan diberi bantuan, Alhamdulillah. Tapi kalau tidak diberi, jangan sampai ada tindakan di luar aturan,? katanya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah juga tidak mengalokasikan anggaran THR bagi ormas maupun LSM dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Selain itu, sumber keuangan ormas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Dalam aturan tersebut disebutkan, sumber keuangan ormas dapat berasal dari iuran anggota, sumbangan masyarakat, hasil usaha ormas, bantuan pihak asing yang sah, kegiatan lain yang tidak melanggar hukum, serta bantuan dari APBD maupun APBN.
Muklis menegaskan, apabila ada ormas yang melanggar ketentuan, maka dapat dikenakan sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku.
?Sanksinya ada. Kalau ormas berbadan hukum bisa dicabut badan hukumnya, kalau hanya memiliki surat keterangan bisa dicabut surat keterangannya. Tapi kewenangan pencabutan itu ada di pemerintah pusat,? tandasnya.
Pos Tangerang | 3 hari yang lalu
Pos Tangerang | 3 hari yang lalu
Pos Tangerang | 3 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu



