Pemkab Pandeglang Terima Rp 18 M Dari Opsen PKB dan BBNKB

PANDEGLANG - Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang menghapuskan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), berdampak positif bagi Pemerintan Kabupaten (Pemkab) Pandeglang. Pasalnya, opsen yang diterima dari PKB dan BBNKB hingga per 30 April 2025 mencapai Rp 18,43 miliar. Jumlah tersebut terdiri atas opsen PKB Rp 10,61 miliar dan opsen BBNKB Rp 7,81 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang, Ramadani menjelaskan, kebijakan Pemprov Banten terkait pemutihan PKB dan BBNKB berimplikasi positif terhadap penerimaan daerah dari opsen kedua objek pajak tersebut.
“Alhmadulillah opsen PKB dan BBNKB dalam setiap hari cukup siginifikan, tiap hari itu paling kecil antara Rp 200 juta sampai Rp 250 juta, itu terhitung dari 10 April kemarin,” ungkap Ramadani, saat ditemui tangselpos.id di Gedung DPRD Kabupaten Pandeglang, Kamis (8/5/2025) siang.
Untuk mendorong masyarakat agar bisa memanfaatkan momen penghapusan denda PKB dan BBNKB ini, pihaknya bersinergi dengan Bapenda Provinsi Banten dalam hal ini UPT Samsat Pandeglang. Sinergi itu dilakukan dengan menyediakan tenda dan ratusan kursi yang diperuntukan bagi masyarakat yang tengah mengurus PKB dan BBNKB.
“Kami pun sudah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para camat, kepala desa serta perangkat desa untuk memanfaatkan momen pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, karena waktunya terbatas hanya sampai tanggal 30 Juni. Cuma kita juga sudah sampaikan ke Bapenda Provinsi Banten apakah bisa mendampah pelayanan, misal di Menes atau Panimbang, karena semua kan terpusat di sini (Samsat Pandeglang, red),” pungkasnya.(rie)
TangselCity | 1 hari yang lalu
Galeri | 18 jam yang lalu
TangselCity | 16 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 19 jam yang lalu