Jukir Liar Pemalak Sopir Mobil Boks di Tanah Abang Ditangkap

JAKARTA - Dua orang juru parkir (liar) berinisial S (39) dan TP (25) yang diduga melakukan pengancaman dan pemalakan terhadap sopir mobil boks di kawasan Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat, berhasil diamankan polisi.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan keduanya tertangkap basah saat beraksi pada Jumat (9/5) kemarin.
“Ditangkap saat memaksa sopir mobil boks untuk membayar uang parkir liar sebesar Rp20.000 dengan disertai ancaman,” kata Kombes Susatyo, Sabtu (10/5/2025).
Keduanya pun langsung digiring ke Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pengancaman dan pemalakan tersebut.
Lebih lanjut, Susatyo menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk memberantas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat, dan tak segan untuk memberikan tindakan tegas terhadap pelaku yang terlibat.
“Kami tidak beri ruang untuk aksi premanisme. Siapa pun yang mengintimidasi warga di ruang publik akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, saat ini kedua pelaku pemalakan tersebut dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan terancam hukuman penjara maksimal selama 9 tahun.
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 7 jam yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu