Warung Sembako di Depok Ketahuan Jual Obat-obatan Terlarang

DEPOK - Sebuah warung sembako di kawasan Bojongsari, Kota Depok, ketahuan menjual obat-obatan terlarang seperti Tramadol dan juga Excimer, setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat.
Tim Opsnal Polsek Bojongsari pun langsung melakukan razia terhadap warung tersebut pada Kamis (15/5) kemarin, pukul 16.00 WIB.
Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari, mengatakan pihak kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan dan melakukan razia terhadap warung sembako tersebut.
“Kemudian melakukan penyelidikan dan ternyata benar di TKP,” kata Kompol Fauzan, Jumat (16/5/2025).
Dari situ, pihak kepolisian mengamankan pemilik warung sembako tersebut yang merupakan seorang pria berinisial M (51). Pada saat diamankan, M mengakui perbuatannya telah menjual dan mengedarkan obat-obatan tersebut.
M beraksi menjual obat-obatan secara ilegal dengan cara sambil berjualan di warung sembako miliknya untuk menutupi perbuatan ilegalnya itu.
“(Modusnya) menjual sembako sambil menjual obat berlogo K merah yaitu Tramadol dan Trihexyphenidyl, Excimer, dan DY tanpa izin di TKP,” ungkapnya.
Pihak kepolisian pun langsung mengamankan M beserta sejumlah barang bukti berupa puluhan bungkus plastik, 14 lembar Tramadol, 4 lembar Trihexyphenidyl, 9 butir Trihexyphenidyl, hingga uang tunai Rp1.193.000 yang diduga merupakan hasil transaksi dari obat-obatan tersebut.
Pos Banten | 21 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Selebritis | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 13 jam yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu