TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Polisi Selamatkan Sejumlah Remaja dari Aksi Tawuran di Jakpus

Reporter: Dzikri
Editor: AY
Sabtu, 17 Mei 2025 | 12:20 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Pihak kepolisian berhasil menyelamatkan sejumlah remaja yang diduga hendak melancarkan aksi tawuran di Jalan Pal Putih, Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (17/5/2025).

 

Ada enam remaja yang diamankan oleh polisi, mereka berinisial RH (20), MA (18), MR (18), JR (29), R (15), dan MV (16). Pada saat dirazia, mereka kedapatan membawa sejumlah senjata tajam.

 

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, mengatakan sejumlah remaja tersebut diamankan pada saat polisi melaksanakan patroli pukul 05.30 WIB pagi tadi.

 

"Dalam penggerebekan itu, polisi menyita 10 senjata tajam, terdiri atas tujuh buah celurit, tiga bilah corbek, serta enam batang pipa besi yang diduga kuat akan digunakan untuk bentrokan antarkelompok," jelas Susatyo.

 

Pada awalnya, petugas yang berpatroli mencurigai sekelompok pemuda. Dari situ, penggeledahan pun dilakukan dan benar saja mereka diduga hendak melancarkan aksi tawuran.

 

Susatyo menegaskan bahwa tawuran yang sering kali dilakukan oleh para pemuda ini sudah masuk ke dalam bentuk kekerasan yang melanggar hukum. Pihak kepolisian juga tak segan untuk memberikan tindakan dengan tegas terhadap para pelaku tawuran.

 

"Tawuran ini bukan lagi kenakalan remaja. Mereka membawa senjata tajam, siap melukai, bahkan membunuh. Ini tindak pidana serius dan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

 

Lebih lanjut, Susatyo juga mengimbau kepada para orang tua untuk terus mengawasi kegiatan anak-anaknya agar terhindar dari kenakalan remaja dan juga aksi kriminalitas lainnya.

 

"Kami mengimbau kepada seluruh orang tua, jangan biarkan anak-anak keluar rumah tanpa pengawasan, terutama malam hingga Subuh," imbaunya.

 

Sementara itu untuk para remaja yang diamankan di Mapolres Metro Jakarta Pusat, mereka akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. Mereka pun terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit