Kemenkomdigi Minta Meta Tutup Grup Menyimpang Di Facebook

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) mendesak Meta, induk perusahaan Facebook, segera menutup grup-grup menyimpang yang memuat konten bernuansa pornografi dan kekerasan seksual, termasuk yang mengarah pada inses.
Wakil Menteri Komdigi Angga Raka Prabowo mengatakan, pihaknya telah meminta Meta menelusuri dan memblokir grup-grup serupa agar tidak terus bermunculan di platform mereka.
“Sudah ada beberapa grup yang berhasil kami identifikasi dan langsung diblokir. Tapi ini belum cukup. Saya minta Meta terus memperbarui data dan melakukan monitoring ketat,” tegas Angga Raka, Kamis (22/5/2025).
Angga Raka juga meminta Meta dan penyelenggara platform digital lain aktif bekerja sama dengan penegak hukum. Terutama untuk mengungkap dalang di balik grup yang terbukti memuat konten meresahkan dan bertentangan dengan norma sosial serta hukum yang berlaku di Indonesia.
“Kami juga mendesak agar Meta bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengidentifikasi dan menyerahkan data pemilik serta pengelola grup,” ujarnya.
Politisi Partai Gerindra ini menilai, dalang di balik penyebaran konten menyimpang harus diproses hukum seberat-beratnya.
Ini kejahatan serius yang merusak moral dan membahayakan anak-anak kita,” tegasnya.
Angga Raka prihatin atas fenomena menyimpang tersebut yang telah mencederai nilai-nilai sosial dan melanggar hukum. Untuk itu, dia meminta masyarakat aktif melaporkan melalui kanal aduankonten.id jika menemukan konten sejenis.
“Kami mohon masyarakat juga memantau dan melaporkan potensi grup dengan konten serupa,” pintanya.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendesak Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri dan Komdigi meringkus pihak di balik akun grup di Facebook yang berisi konten inses itu.
Ini sangat menjijikkan. Karenanya saya minta polisi dan Komdigi telusuri dan tindak para pengelola maupun anggota grup kotor tersebut,” kata Sahroni.
Ini sangat menjijikkan. Karenanya saya minta polisi dan Komdigi telusuri dan tindak para pengelola maupun anggota grup kotor tersebut,” kata Sahroni.
Sahroni mengatakan, grup yang memuat konten menyimpang tersebut berpotensi menimbulkan korban sehingga aparat penegak hukum harus segera bertindak.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengaku telah memblokir 30 link dengan konten serupa.
Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Meta untuk proses take down dan juga bersama dengan Polri untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Alexander.
Alexander mengatakan, pemblokiran tersebut sebagai upaya tegas negara melindungi anak-anak dari konten digital yang merusak mental dan emosional.
Menurutnya, tindakan pemutusan akses ini bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.
Aturan ini mengatur kewajiban setiap platform digital untuk melindungi anak dari paparan konten berbahaya, serta menjamin hak anak tumbuh dalam lingkungan digital yang aman dan sehat.
TangselCity | 17 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 7 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Haji 2025 | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 9 jam yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu