TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Polisi Bekuk Pengedar Ganja Dan Obat Terlarang

Reporter: Nipal
Editor: Redaksi
Rabu, 28 Mei 2025 | 08:30 WIB
Kasat Reserse Narkoba Polres Pandeglang AKP Suryanto, sedang menunjukkan tersangka pengedar ganja, saat press release di halaman Polres Pandeglang, kemarin.
Kasat Reserse Narkoba Polres Pandeglang AKP Suryanto, sedang menunjukkan tersangka pengedar ganja, saat press release di halaman Polres Pandeglang, kemarin.

PANDEGLANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang, berhasil membekuk para pelaku pengedar narkotika, baik jenis ganja maupun obat-obatan terlarang. Kini para pelaku dijebloskan ke jeruji besi, dan diancam hukuman mati.

 

Adapun para pelaku, yakni pelaku pengedar ganja berinisial YS (24) warga Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang. Dan untuk pelaku pengedar obat-obatan terlarang inisial RH (29) warga Provinsi Aceh yang tinggal di Pandeglang, dan AL (30) warga Provinsi Aceh.

 

Kasat Reserse Narkoba Polres Pandeglang, AKP Suryanto mengungkapkan, dalam kasus peredaran narkotika jenis ganja, pihaknya berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial YS.

 

“Pada 13 April 2025, kami mengamankan pengedar ganja saudara YS di Kampung Sukajadi Timur, Desa Sukajadi, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang,” kata AKP Suryanto, Selasa (27/5).

 

Dari tangan pelaku pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang, berhasil mengamankan barang bukti yang jumlahnya hampir mencapai 400 gram.

 

“Tadinya, ganja yang ada ditangan YS ada sebanyak setengah kilogram, namun tersisa tersisa 307,33 gram karena separuhnya sudah diedarkan atau terjual. Barang bukti itu disimpan didalam kendi,” jelasnya.

 

Kemudian, polisi juga berhasil mengamankan pengedar obat-obatan terlarang, yakni RH dan AL. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 3.327 butir obat terlarang.

 

“Dari total 3.327 butir terdiri dari obat tablet warna putih sebanyak 1.343 butir, obat tablet merk Trihexyphenidyl sebanyak 743 butir, obat tablet warna kuning bertuliskan mf sebanyak 501 butir, dan obat tablet warna putih bertuliskan Y sebanyak 740 butir,” jelasnya.

 

Dia mengungkapkan, berhasil mengamankan RH di wilayah Cigadung, Kabupaten Pandeglang. Namun untuk barang bukti didapat di rumah kontrakan pelaku di wilayah Kecamatan Majasari.

 

“Kami mengamankan RH di Cigadung, dan dilanjut ke wilayah Majasari untuk melakukan penggeledahan di kontrakan tersangka, di situ kami menemukan barang bukti obat sebanyak 3.327 butir,” katanya. 

 

“Dan kami juga mengamankan AL sebagai karyawan RH, karena RH memiliki toko kosmetik di wilayah Warunggunung, Kabupaten Lebak,” sambungnya.

 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya maksimal pidana mati,” tandasnya.

 

Tersangka, berinisial YS mengakui perbuatannya. Dia juga tak mengelak telah mengedarkan barang haram jenis ganja di wilayah Kabupaten Pandeglang. “Ya, saya edarkan ganja di Pandeglang,” katanya singkat.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit