Restui Lahannya Dibebaskan untuk Perluasan TPA Cipeucang, Warga Minta Pengawasan dan Transparansi Ganti Rugi
CIPUTAT – Rencana perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang mendapat respons beragam dari warga terdampak. Sebagian warga menyatakan setuju lahannya dibebaskan untuk mendukung proyek tersebut, namun meminta adanya pengawasan serta transparansi dalam proses penilaian dan pembayaran ganti rugi.
Kepala Bidang Pertanahan dan Pemakaman Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangerang Selatan, Agus Mulyadi, mengatakan masih terdapat warga yang membutuhkan pendalaman informasi melalui konsultasi publik lanjutan.
“Sebagian warga setuju terkait dengan pembangunan. Ada sebagian juga warga yang memang butuh konsultasi publik yang kedua. Salah satunya mungkin kita akan melaksanakan konsultasi publik yang kedua yang akan dilakukan pada minggu kedua bulan Ramadan,” ujar Agus usai memimpin rapat konsultasi publik perihal pembebasan lahan tersebut di Kelurahan Serpong, Rabu (18/2).
Ia berharap, melalui konsultasi publik lanjutan tersebut, warga yang sebelumnya belum sepakat dapat berubah pandangan.
“Ya mudah-mudahan dari konsultasi publik yang kedua ini yang awalnya tidak sepakat menjadi sepakat. Harapan kita itu,” katanya.
Agus menjelaskan, salah satu pertimbangan utama warga yang belum menyatakan persetujuan adalah keinginan agar proses pembebasan lahan diawasi secara ketat dan transparan.
“Pertama itu mereka itu ingin ada pengawas eksternal atau internal yang kita hadirkan,” ujarnya.
Selain itu, warga juga meminta kehadiran Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atau appraisal dalam forum konsultasi, guna menjelaskan aspek-aspek penilaian ganti rugi.
“Terus yang pada dasarnya mereka itu pengen juga dihadirkan dari tim KJPP atau Appraisal, yang akan menilai apa aja sih poin-poin yang akan dihitung terkait dengan kerugian, pegangan kerugian ini,” jelasnya.
Agus menyebutkan, rencana perluasan TPA Cipeucang akan berdampak pada sekitar 59 bidang tanah dengan luas keseluruhan kurang lebih 3,1 hektare. Namun jumlah pemilik lahan tidak sepenuhnya sama dengan jumlah bidang.
“Kalau bidang itu 59 bidang, tapi kalau pemiliknya mungkin nggak 59. Karena di situ ada yang 2, ada yang 3, ada yang 4. Kalau luasan itu kurang lebih yang akan kena berdampak itu 3,1 hektare,” katanya.
Setelah konsultasi publik kedua digelar, pihaknya akan kembali mengundang warga yang belum menyatakan persetujuan.
“Setelah ini mungkin kita akan mengundang kembali kepada warga yang belum setuju terkait dengan pembangunan, tapi pada dasarnya mereka setuju awalnya. Cuma mereka butuh keyakinan kembali terkait dengan proyek pembangunan,” ujarnya.
Menurut Agus, keberatan warga akan dikaji secara menyeluruh, terutama bagi mereka yang berada langsung di dalam rencana area perluasan.
“Nanti yang keberatan ini kita akan kaji juga seperti apa. Yang keberatan ini dekat-dekat dari? Masuk ke dalam lokasi. Masuk ke dalam rencana perluasan,” jelasnya.
Ia menambahkan, Disperkimta juga akan berkoordinasi dengan instansi yang membutuhkan lahan untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Nanti kita juga akan berkomunikasi dengan intansi yang membutuhkan tanah. Nanti seperti apa. Nanti kita lihat saja perkembangannya di dua minggu ke depan,” katanya.
Terkait permintaan kehadiran appraisal, Agus menegaskan bahwa saat ini masih dalam tahap persiapan.
“Ya kalau Appraisal itu ada nanti di tahap pelaksanaan. Kalau sekarang kan telah persiapan. Tapi dari permintaan masyarakat bahwa terkait dengan konsultasi publik yang kedua, minta dihadirkan dari KJPP atau Appraisal,” ujarnya.
Ia menegaskan, kehadiran KJPP nantinya hanya sebagai narasumber untuk memberikan pemahaman kepada warga.
“Sebagai narasumber aja. Narasumber dari KJPP atau apresel yang memang dapat memberikan informasi. Bukan berarti KJPP ini yang melakukan. Tapi ini sebagai narasumber saja,” katanya.
Sementara itu, salah seorang warga terdampak, Ari, menyatakan pada prinsipnya warga mendukung perluasan TPA Cipeucang, namun meminta proses yang adil dan transparan.
“Benar-benar ada tim pengawasan dari berbagai yang lain. Walaupun penilaian ini bersifat independen, nyatanya yang kemarin Desember, kemarin Desember 2025, yang telah dianggarkan oleh Pemkot Tangsel sebesar Rp50 miliar, hanya ke masyarakat dibayar Rp1.700.000 per meter,” ujarnya.
Menurut Ari, nilai tersebut belum sesuai dengan harga tanah di wilayah Serpong.
“Menurut saya itu kurang sesuai dengan harga tanah yang ada di sekitar Serpong ini,” katanya.
Ia menegaskan, warga selama ini bersikap kooperatif terhadap program pemerintah.
“Kami dari dulu sangat kooperatif kepada pemerintahan. Apapun yang menjadi program pemerintahan kota Tangerang Selatan kita dukung,” ujarnya.
Ari juga mengakui kondisi lingkungan di sekitar TPA sudah tidak nyaman dan berpotensi membahayakan permukiman warga.
“Sebab bahaya. Sampah ini posisi di atas kami, di atas permukiman kami. Jadi kalau sewaktu-waktu amit-amit longsor, itu sangat memungkinkan permukiman kami terkurung oleh sampah ini. Jadi kami setuju,” katanya.
Namun demikian, ia berharap hak-hak warga benar-benar diperhatikan.
“Kami ini masyarakat Tangsel juga. Berhak kami tinggal di Tangsel juga. Yang penting kewajiban atau yang menjadi hak masyarakat tolong diberikan,” tegasnya.
Ari menutup dengan harapan agar seluruh proses pembebasan lahan dilakukan secara terbuka dan diawasi dengan baik.
“Tanah kami ukur secara betul, bangunan kami ukur secara betul. Jadi sekali lagi, kami mohon untuk setiap proses ini dilakukan pengawasan oleh lembaga yang memang seharusnya ada dalam proses ini,” pungkasnya.
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 13 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 14 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 12 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu




