Tanggapan Kementerian ESDM Terkait Batalnya Diskon Tarif Listrik Juni-Juli 2025

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) angkat bicara mengenai pembatasan kebijakan diskon tarif listrik periode Juni-Juli 2025.
Terkait hal ini, Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia mengatakan, sejak awal pihaknya belum menerima permintaan resmi untuk memberikan masukan dalam proses tersebut.
"Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tidak terlibat dalam pembuatan keputusan diskon tarif listrik pada periode Juni dan Juli 2025," jelasnya di Jakarta, Senin (2/6).
Kendati demikian, sebagai kementerian teknis yang bertanggung jawab di sektor ketenagalistrikan, menteri ESDM menyatakan kesiapannya untuk memberikan masukan secara resmi pada proses perumusan kebijakan. Terutama, yang berdampak pada kesejateraan masyarakat luas.
Menteri ESDM selalu siap, jika memang diminta secara resmi untuk memberikan masukan terkait pembuatan kebijakan yang berdampak terhadap masyarakat luas, termasuk soal subsidi dan juga kompensasi listrik," tegasnya.
Anggi juga menekankan, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menghormati sepenuhnya kewenangan K/L yang mengumumkan kebijakan dan pembatalan diskon tarif listrik bulan Juni-Juli 2025.
"Karena inisiatif kebijakan serta pembatalan ini berada di luar kewenangan kami, berada di Kementerian atau Lembaga lain, menteri ESDM sangat menghormati keputusan tersebut," papar Anggi.
Jika ada pertanyaan terkait hal ini, kami menyarankan agar bisa menanyakan dan berkomunikasi langsung ke lembaga yang memberikan pernyataan," pungkasnya.
Untuk diketahui, diskon tarif listrik 50 persen sebelumnya masuk ke dalam usulan paket stimulus ekonomi. Namun, kebijakan yang sedianya diperuntukkan bagi sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga - terutama yang menggunakan daya 1.300 VA ke bawah - dibatalkan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, diskon tarif listrik dibatalkan karena adanya keterlambatan dalam proses penganggaran.
"Kalau tujuannya untuk bulan Juni-Juli, kita tidak bisa jalankan. Sehingga, itu digantikan menjadi bantuan subsidi upah," beber Sri Mulyani, Senin (2/6/2025).
Pemerintah kemudian mengganti kebijakan diskon tarif listrik itu dengan bantuan subsidi upah yang disalurkan untuk pekerja dan guru honorer, yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Jumlah subsidi ditingkatkan dari semula Rp 150.000 menjadi Rp 300.000 per bulan. Sehingga, untuk bulan Juni-Juli 2025, pekerja dan guru honorer mendapatkan bantuan Rp 600.000.
"Sekarang ini, data BPJS Ketenagakerjaan sudah clean. Maka, kami memutuskan dengan kesiapan data dan kecepatan program untuk mentargetkan bantuan subsidi upah," jelas Sri Mulyani.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 14 jam yang lalu
Ekonomi Bisnis | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu