UGM Resmi Bekukan Status CPP Mahasiswa Pengemudi BMW Yang Tewaskan Argo Ericko

YOGYAKARTA - Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta resmi membekukan status mahasiswa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman atas kasus kecelakaan yang menyebabkan meninggalnya mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko Achfandi (19).
“Kita bekukan status mahasiswanya selama proses hukum berjalan,” kata Rektor Universitas Gadjah Mada Prof. Ova Emilia dalam situs resmi UGM, Selasa (3/6/2025).
Selama status mahasiswanya dibekukan, seluruh hak dan kewajiban Christiano sebagai mahasiswa dinonaktifkan, sambil menunggu sanksi akademik yang diputuskan UGM. Mengacu Peraturan Rektor UGM Nomor 711/P/SK/HT/2013 tentang Tata Perilaku Mahasiswa Universitas Gadjah Mada.
Terkait hal tersebut, UGM telah membentuk Tim Komite Etik yang terdiri dari unsur pimpinan Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FH dan FEB), Direktorat Kemahasiswaan (Ditmawa), Direktorat Pendidikan dan Pengajaran (DPP) serta Biro Hukum dan Organisasi (Hukor).
Tim ini nantinya akan bekerja untuk menentukan sanksi akademik terhadap yang bersangkutan.
Tim ini akan mengkaji putusan sanksi akademik sesuai aturan yang berlaku. Sementara proses hukum tetap berjalan,” ujar Prof. Ova.
Dia memastikan, Tim Komite Etik ini akan bekerja secepatnya untuk melihat sejauh mana rentetan kasus ini terhadap aspek pelanggaran pasal tata perilaku mahasiswa.
Prof. Ova menambahkan, penonaktifan status sebagai mahasiswa, sebenarnya sudah dilakukan oleh FEB, jauh sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.
Bahkan, penonaktifan tersebut disampaikan secara langsung oleh pihak Dekanat FEB kepada Christiano dan keluarganya.
"Sudah dinonaktifkan status mahasiswanya. Bahkan, izin KKN juga sudah ditarik, sebelum dia ditetapkan sebagai tersangka,” papar Prof. Ova.
Terkait proses penyidikan kasus kecelakaan yang kini tengah ditangani Polresta Sleman, Prof. Ova menegaskan, UGM memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum tersebut.
“UGM menyampaikan dukungan penuh terhadap jalannya proses hukum secara objektif dan transparan. FH UGM juga telah membentuk tim pendamping hukum, untuk membantu keluarga Argo, agar mendapatkan pendampingan yang layak dan menyeluruh,” tutur Prof. Ova.
Dalam kesempatan itu, Prof. Ova juga menyampaikan duka mendalam atas berpulangnya Argo, dan mendoakan almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT. Serta diterima segala amal ibadahnya di dunia.
“Kami kehilangan insan muda yang penuh potensi dan semangat. Semoga, Argo mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan serta kekuatan menghadapi duka ini,” ucap Prof. Ova.
Argo tewas usai ditabrak pengemudi BMW yang kemudian diketahui bernama Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, mahasiswa International Undergraduate Program (IUP/Kelas Internasional) FEB UGM, sepulang dari kegiatan kampus pada Sabtu (24/5/2025) dini hari.
Semasa hidup, Argo yang merupakan penerima Awardee BSI Scholarship Unggulan, dikenal sebagai pribadi yang cerdas, bersahaja, dan berkomitmen dalam proses belajar.
Kehadirannya memberikan warna bagi lingkungan akademik Fakultas Hukum dan kampus secara lebih luas.
Kepergiannya membawa duka mendalam. Tidak hanya bagi keluarga dan sahabat, tetapi juga bagi rekan sejawat dan seluruh Sivitas UGM.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 15 jam yang lalu
Ekonomi Bisnis | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu