TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Tapos
Dewan Pers

Komplotan Curanmor di Tangerang Ditangkap Polisi, Begini Peran Ketiga Pelaku

Reporter: Dzikri
Editor: AY
Jumat, 06 Juni 2025 | 15:01 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

TANGERANG - Komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berjumlah tiga orang, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian lantaran aksinya meresahkan masyarakat di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

 

Wakapolresta Tangerang, AKBP Christian Aer, mengatakan para pelaku berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Tangerang pada Kamis (29/5) lalu, sekitar pukul 00.10 WIB.

 

“Kami hadir untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kejahatan seperti ini tidak bisa ditoleransi, dan kami akan terus memburu pelaku lainnya jika masih ada yang terlibat,” kata Christian dikutip Jumat (6/6/2025).

 

Ketiga pelaku tersebut berinisial EF, GP, dan U. Mereka pun memiliki peran dan tugasnya masing-masing dalam melancarkan aksi pencurian tersebut.

 

EF memiliki peran sebagai eksekutor utama hang merusak kunci motor dengan menggunakan kunci letter T. Sementara, GP berperan sebagai pengintai dan U sebagai penadah motor hasil curian.

 

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N. Yusuf, menambahkan pihak kepokisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Sampai saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap para pelaku lainnya yang terlibat.

 

“Barang bukti yang diamankan meliputi tiga unit sepeda motor, kunci letter T, dan sebilah pisau. Kami masih mendalami apakah ada jaringan lain di balik aksi ini,” tambahnya.

 

Kasus tersebut berhasil terungkap setelah polisi mendapatkan laporan terkait pencurian kendaraan bermotor sepanjang bulan Mei 2025. Para pelaku pun saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 381 KUHP. Mereka pun terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit