TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Saksi Kunci Obstruction Of Justice Sakit

Drama Pembunuhan Brigadir J Masih Lanjut

Laporan: AY
Jumat, 23 September 2022 | 11:52 WIB
Penampakan layar sidang perberhentiaan Ferdy Sambo. (Ist)
Penampakan layar sidang perberhentiaan Ferdy Sambo. (Ist)

JAKARTA - Drama dalam kasus pembunuhan Brigadir J belum juga berakhir. Kini, saksi kunci upaya menghalang-halangi penyelidikan atau obstruction of justice dalam kasus ini disebutkan sedang sakit dan butuh waktu lama untuk sembuh.

Adapun saksi kunci tersebut adalah eks Wakaden B Biropaminal Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin (AR). Kondisi ini memaksa Propam Polri kembali menunda pelaksanaan sidang etik terh­adap Brigjen Hendra Kurniawan (HK).

“AKBP AR sakit proses penyembu­hannya cukup panjang ya karena sakitnya agak parah,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers, Rabu (21/9).

Dedi memastikan, sidang etik terhadap tersangka obstruction of justice di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan dilakukan. Namun, setelah saksi kunci pulih.

“Untuk Brigjen HK nanti akan dilaksanakan minggu depan, karena saksi kuncinya dalam kondisi sakit. Tentunya kita harus menunggu dulu sampai kondisi yang bersangkutan sehat,” tuturnya.

Dedi membantah apabila pihaknya disebut tengah memperlambat proses pelaksanaan sidang terhadap para ter­sangka obstruction of justice tersebut. Dia menandaskan, Polri juga ingin cepat dalam proses kasus ini.

“Tapi kendala-kendala non teknis dari saksi sakit tidak mungkin dipaksakan,” pungkasnya.

Diketahui, tiga tersangka obstruction of justice tengah mengantre jadwal sidang etik di Propam Polri. Ketiga tersangka itu adalah eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, eks Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, dan eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Sementara Propam Polri telah menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap empat tersangka ob­struction of justice. Tim sidang KKEP juga telah menjatuhkan sanksi pember­hentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap keempat tersangka.

Adapun empat tersangka yang telah dipecat yakni eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Lalu, eks Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo.

Selanjutnya, eks Kasubbag Audit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Chuck Putranto. Serta mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, semen­tara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

Sementara mereka yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/ atau Pasal 56 KUHP.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti mengharapkan Polri segera menuntaskan sidang terhadap tersangka obstruction of justice. “Sebaiknya fokus untuk mem­proses yang diduga melakukan pelang­garan berat etik,” katanya.

Selain itu, Poengky berharap, sidang dilakukan secara terbuka agar publik, ter­masuk media dapat mengetahuinya. “Akan lebih baik jika sidang dinyatakan terbuka untuk umum sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas,” ujar Poengky.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mengkritisi pe­nundaan sidang etik terhadap tersangka obstruction of justice. Hal ini dinilai menampilkan kesan Polri mengulur-ulur waktu.

Dia juga menilai langkah tersebut mempermainkan kepercayaan publik yang baru saja meningkat pada Polri setelah adanya penetapan lima tersangka pembunuhan Brigadir J.

“Saat ini bukan waktunya lagi untuk bermain strategi maju mundur untuk menunggu agar tekanan publik melemah, dan melupakan penuntasan kasus ini,” kata Bambang.

Netizen sudah lelah dengan drama yang tersaji dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Jika tidak segera diselesaikan, institusi kepolisian tidak lagi mendapat tempat di hati masyarakat. (rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo