DPRD Berikan 8 Catatan LHP atas LKPD Banten TA 2024
Gubernur Siap Tindaklanjuti

SERANG - DPRD Provinsi Banten, memberikan delapan rekomendasi kepada gubernur terkait laporan hasil pembahasan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah (LKPD) Provinsi Banten TA 2024.
Rekomendasi yang disampaikan oleh Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banten, Rifki Hermiansyah, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD setempat, Selasa (10/6/2025) siang itu meliputi pengadaan barang dan jasa, aset daerah, optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah, pengendalian hasil pekerjaan fisik, optimalisasi BUMD, pelayanan kesehatan, dan pelayanan pendidikan.
Rifki menyebutkan, dari hasil pembahasan antara Banggar dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), pada prinsipnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah menindaklanjuti seluruh temuan yang bersifat administrasi. DPRD Banten, kata dia, tentunya mengapresiasi kinerja pemerintah daerah atas opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Banten selama sembilan tahun berturut-turut.
“Namun tentu masih perlu mendapat perhatian dan tindaklanjut terhadap catatan atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024,” ujar anggota Fraksi Gerindra ini.
Dalam laporan hasil pembahasan, Banggar juga meminta Gubernur Banten untuk memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan meningkatkan pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan belanja barang, menginstruksikan pejabat pengadaan memedomani peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah, dan memerintahkan penyedia untuk mengganti bahan makanan dan minuman yang batas waktu kedaluwarsanya tidak sesuai dengan kontrak.
Selain itu Kepala Dinkes juga harus memerintahkan empat Direktur RSUD untuk menetapkan kebijakan yang mengatur mekanisme rekonsiliasi penerimaan retribusi pelayanan kesehatan. Kemudian menyediakan loket penerimaan yang memiliki keamanan yang memadai dan memberi kemudahan bagi pasien.
“Gubernur Banten memerintahkan Kepala Dinas PUPR dan Kepala Dinas PRKP agar meningkatkan pengendalian terhadap pelaksanaan pekerjaan dan menginstruksikan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen, red) dan PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, red) terkait lebih cermat dalam pemeriksaan dan serah terima hasil pekerjaan,” ucap politisi muda dari Dapil Banten 11 ini.
Selain itu Banggar juga mendorong Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah (Bank Banten) agar melaksanakan layanan perbankan untuk retribusi daerah dengan menyediakan layanan perbankan secara non tunai melalui layanan mesin EDC (Electronic Data Capture).
“Sekretaris Daerah mengoordinasikan seluruh perangkat daerah untuk menyelesaikan permasalahan pengelolaan BMD (Barang Milik Daerah, red) dan memproses aset tetap tanah berupa situ, rawa, waduk dan embung yang telah berubah fungsi dan dikuasai oleh masyarakat,” pungkas Sekretaris Komisi V ini.
Laporan Banggar pembahasan hasil pemeriksaan LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tersebut kemudian menjadi rekomendasi DPRD Banten agar pemerintah daerah bisa melakukan tindaklanjut untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan.
Usai rapat paripurna, Gubernur Banten, Andra Soni menyampaikan, pemerintah daerah akan menindaklanjuti delapan rekomendasi yang disampaikan oleh DPRD Banten.
“Tadi telah diberikan delapan rekomendasi yang Insyaallah wajib kita tindaklanjuti, karena ini merupakan tugas dan fungsi DPRD dalam rangka pengawasan,” singkat Andra.(rie)
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 19 jam yang lalu
TangselCity | 22 jam yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu