TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Tapos
Dewan Pers

Komplotan Pengedar Sabu di Tangerang Ditangkap Polisi, Beraksi dengan Modus Baru

Reporter: Dzikri
Editor: AY
Rabu, 11 Juni 2025 | 12:43 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

TANGERANG - Lima orang pria yang diduga merupakan komplotan pengedar narkotika jenis sabu, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian di kawasan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

 

Kelima orang tersebut berinisial DM (42), DEM (40), TH (32), DR (44), dan IPS (26).

 

Kapolsek Tigaraksa, AKP I Made Artana, mengatakan kasus tersebut berawal ketika pihak kepolisian mencurigai gerak-gerik pelaku berinisial DM, yang kemudian tertangkap basah membawa sabu siap edar.

 

“Awal kita amankan DM, di mana dari hasil penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu siap edar. Dari sana, dilakukan tindak lanjut,” kata Artana, Rabu (11/6/2025).

 

Setelah dilakukan pengembangan kasus, polisi kemudian mengamankan pelaku berinisial IPS dan para pelaku lainnya. Para pelaku ini diketahui melancarkan aksinya mengedarkan barang haram dengan cara menempelkannya ke pohon.

 

“Modus ini cukup baru, di mana narkotika itu ditempel di tempat yang tidak terlihat,” ungkapnya.

 

Pelaku kemudian akan memberikan kode kepada pemesan setelah menempelkan sabu di pohon, agar kemudian bisa diambil oleh pemesannya.

 

“Modus para pelaku adalah mengedarkan sabu secara langsung atau menggunakan sistem tempel untuk menghindari penangkapan,” lanjutnya.

 

Pihak kepolisian selain berhasil mengamankan 5 orang pengedar narkoba juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 38 paket sabu siap edar dengan berat sekitar 15 gram, dua buah pipet kaca, satu buah korek yang sudah dimodifikasi, hingga 5 unit handphone.

 

Dari aksi kejahatannya itu, para pelaku dapat meraup keuntungan mulai dari Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per paket yang berhasil dijual olehnya.

 

“Bahkan ada yang menggunakan sabu secara gratis sebagai imbalan,” ucap Artana.

 

Akibat perbuatannya, kelima pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara paling lama seumur hidup dan denda maksimal Rp20 miliar.

Komentar:
Pamulang
Dlh
Pondok Aren
Perkim
Bkpsdm
ePaper Edisi 12 Juni 2025
Berita Populer
01
GMNI Dorong DPRD Banten Gunakan Hak Angket

Pos Banten | 2 hari yang lalu

02
Pelantikan PPPK Nunggu Selesai Proses NIP

TangselCity | 1 hari yang lalu

03
Petugas Damkar Tangsel Dikerjai Pelapor Diduga DC

TangselCity | 1 hari yang lalu

04
Lokasi SIM Keliling Tangsel Rabu 11 Juni 2025

TangselCity | 1 hari yang lalu

06
Sekda Pandeglang Tutup Usia

Pos Banten | 2 hari yang lalu

07
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit