TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Syarat Izin Rumah 4 Lantai Harus Ketat

Awas, Jurang Si Kaya Dan Si Miskin Makin Lebar

Laporan: AY
Jumat, 23 September 2022 | 13:58 WIB
Gubernur DKI Anies Baswedan. (Ist)
Gubernur DKI Anies Baswedan. (Ist)

JAKARTA - Perizinan bangunan empat lantai untuk rumah tinggal yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2022, kudu disertai persyaratan ketat. Terlebih, untuk wilayah yang lahannya sempit atau terbatas.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Perkotaan Nirwono Yoga mengatakan, implementasi RDTR 2022 ini harus dilakukan hati-hati. Perizinan pembangunan atau penambahan rumah 4 lantai harus dikaji lebih lanjut.

“Sebab, jika lokasi rumahnya (yang ingin dibangun 4 lantai) berada di permukiman padat, justru akan menambah persoalan baru,” kata Nirwono kepada Rakyat Merdeka (Tangsel Pos Group) kemarin.

Persoalan itu, kata dia, yakni peningkatan bangunan sangat tergantung dengan pendapatan atau perekonomian si pemilik rumah. Umumnya, orang yang mampu membangun rumahnya hingga berlantai-lantai adalah orang berduit.

Bisa dibayangkan, jika perekonomian tidak setara, akan muncul ketinggian bangunan rumah yang berbeda-beda.

“Yang (ekonominya) terbatas tetap satu lantai. Yang (ekonominya) lebih mapan, ketinggian lantai rumahnya juga akan meningkat sampai 4 lantai,” ujarnya.

Kondisi tersebut, menurut pengamat dari Universitas Trisakti ini, akan menciptakan gap antara si kaya dengan si miskin semakin lebar, dan menimbul kecemburuan sosial. Selain itu, tetangga sebelah yang rumahnya lebih rendah akan merasa terganggu.

“Tetangga yang lantai tinggi dapat melihat ke tetangga yang satu lantai, sehingga bisa menimbulkan gesekan antartetangga. Ini harus diantisipasi sejak awal,” ucapnya.

Karena itu, Nirwono menyarankan, izin membangun rumah 4 lantai idealnya diberlakukan di lingkungan atau permukiman yang perekonomian warganya setara. Sehingga mereka dapat meningkatkan lantai bangunan secara bertahap, seiring peningkatan jumlah keluarga.

Selain itu, harus ada ketegasan tidak boleh semua lahan diperkeras. Sediakan ruang terbuka hijau meski kecil beserta sumur resapan air.

Nirwono menilai, akan jauh lebih ideal jika di permukiman padat dilakukan peremajaan kawasan permukiman. Melakukan konsolidasi lahan bersama, untuk dibangun hunian vertikal (rusunami untuk warga lokal, rusunawa untuk warga pendatang).
Hunian itu dilengkapi fasilitas sosial dan fasilitas umum (air bersih, listrik, gas, internet/wifi, taman dan kebun) yang memadai dalam kawasan terpadu yang lebih layak huni, sehat, dan terjangkau, bebas kebakaran dan banjir.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mensosialisasikan Pergub Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2022. Sosialisasi berlangsung secara hybrid di Balai Kota Jakarta, Rabu (21/9).

Anies mengatakan, saat ini di Jakarta sedang terjadi perubahan massif terkait tata ruang. Manfaat perubahan itu baru akan dirasakan dampaknya beberapa tahun ke depan.

“Saya mengajak semua memanfaatkan kesempatan perubahan ini, agar dapat tinggal di Jakarta dengan lebih nyaman,” kata Anies dalam sambutannya.

Menurut Anies, perubahan ini adalah babak baru bagi Jakarta. Nantinya, tata ruang akan berorientasi digital, punya permukiman layak, terjangkau dan berdaya, punya lingkungan hidup seimbang dan lestari.

RDTR 2022 ini memberikan terobosan kebijakan dalam mendukung pembangunan kota berbasis transit. Salah satunya, pola pengaturan intensitas pemanfaatan ruang berbasiskan performa atau daya dukung kawasan. Sehingga pembangunan kota di dalam kawasan transit dapat dikembangkan optimal.

RDTR 2022 juga menghadirkan terobosan kebijakan dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat. Seperti, fleksibilitas pengaturan pembangunan rumah tinggal, yang sebelumnya terbatas 2 lantai kini dapat dibangun sampai 4 lantai.

Fleksibilitas ini mencakup juga berbagai pengaturan jenis rumah tinggal. Dari mulai rumah tapak dengan luasan terkecil kurang dari 60 meter persegi, rumah flat untuk kebutuhan multiple family (lebih dari satu keluarga.) Dan pengaturan pembangunan vertikalisasi hunian (rumah susun) yang lebih fleksibel dan terhubung dengan fasilitas transit transportasi umum massal.

Terobosan lain dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat, yakni pengakuan atas kampung kota. Dengan memberikan penyesuaian zonasi pola ruang dan penyesuaian intensitas pemanfaatan ruang. Diharapkan, dapat menghilangkan kekumuhan serta memberi kenyamanan bagi warganya dalam bermukim.

Dalam mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya dan ekonomi masyarakat, RDTR 2022 juga memberikan fleksibilitas pembangunan sarana dan prasarana umum.

Antara lain, sarana pendidikan, kesehatan, peribadatan, rekreasi dan olahraga, pemakaman, pertamanan dan ruang terbuka hijau.
Anies mengatakan, warga Jakarta sebelumnya hanya diizinkan membangun rumah maksimal dua lantai. “Sekarang, untuk rumah tinggal akan dibolehkan sampai empat lantai,” ucap Anies.

Alasannya, pertama, untuk optimalisasi lahan di Ibu Kota. Kemudian, sebagai dorongan agar sebuah bangunan bisa dihuni oleh beberapa keluarga.

Alasan ini melihat dari kebiasaan keluarga yang menjual kediamannya saat tak ada lagi anggota keluarga tinggal di kediaman itu.

“Satu keluarga punya anak 2 atau 3, dengan lahannya (rumah) 100 meter. Anaknya gede, anaknya pindah keluar. Ujungnya, orang tuanya pindah, tanahnya dijual,” beber Anies.

Nah, agar rumah itu tak dijual, satu keluarga kini bisa menambah ketinggian kediamannya. “Dia bisa sama-sama tinggal dengan keluarganya. Kakek-neneknya di bawah, anaknya dua orang di lantai dua. Lalu, lantai 3 ruang bersama,” paparnya.

Namun, Anies menegaskan, akan ada ketentuan terkait luas ruangan, sumur resapan, dan lainnya, yang harus diterapkan oleh keluarga yang hendak meninggikan kediaman atau membangun rumah 4 lantai.

Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta Heru Hermawanto mengatakan, revisi RDTR yang sudah dituangkan dalam Pergub tentang RDTR Wilayah Perencanaan Provinsi DKI Jakarta, disusun dengan penyesuaian kondisi saat ini.

Selain itu, memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang terkendala pada saat proses pengajuan perizinan berusaha dan/atau non-berusaha untuk kegiatan pemanfaatan ruang.

Untuk permohonan masyarakat terkait penyesuaian zonasi pola ruang dan penyesuaian intensitas pemanfaatan ruang, telah difasilitasi dalam pengaturan berbasis ketersediaan dukungan infrastruktur kota dan kawasan.

Selanjutnya, Pemprov DKI Jakarta akan terus mengoptimalkan dan mendukung terwujudnya ruang-ruang di Jakarta yang produktif secara berkelanjutan. Melalui upaya integrasi kebijakan pembangunan nasional dan sektoral, mengakomodir dinamika pembangunan di Jakarta, serta penguatan pelembagaan penataan ruang. (rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo