TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

RAMADAN

Indeks

Jadwal Imsak
Dewan Pers

Satpol PP DKI Akan Bersihkan Stiker QR Mencurigakan di Ruang Publik

Reporter: Farhan
Editor: AY
Senin, 09 Maret 2026 | 09:28 WIB
Kapolsek Pesanggrahan Seala Syah Alam (tengah) menunjukan bukti kejahatan terkait stiker kode QR judi online (Judol) dalam konferensi pers di Jakarta. Foto : Ist
Kapolsek Pesanggrahan Seala Syah Alam (tengah) menunjukan bukti kejahatan terkait stiker kode QR judi online (Judol) dalam konferensi pers di Jakarta. Foto : Ist

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bergerak cepat menanggapi temuan stiker kode Quick Response (QR) mencurigakan yang tersebar di sejumlah fasilitas umum. Stiker tersebut diduga mengarahkan masyarakat ke situs judi online sekaligus berpotensi menjadi sarana pencurian data pribadi.

 

Menindaklanjuti temuan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk segera melakukan penyisiran di berbagai titik ruang publik dan mencopot stiker-stiker tersebut.

 

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam mendukung upaya pemerintah pusat memberantas praktik judi online yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.

 

Pramono menegaskan bahwa dampak judi online sangat merugikan banyak warga, baik secara ekonomi maupun sosial. Karena itu, pencegahan perlu dilakukan dari berbagai sisi, termasuk dengan menertibkan penyebaran stiker QR mencurigakan di tempat umum.

“Banyak masyarakat yang kehidupannya terganggu karena terjerat judi online. Karena itu, berbagai langkah pencegahan harus dilakukan,” ujar Pramono, Jumat (6/3/2026).

 

Temuan stiker QR tersebut pertama kali diungkap oleh Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Petugas telah mencopot sejumlah stiker yang ditemukan di beberapa titik sebagai langkah pencegahan agar masyarakat tidak menjadi korban.

 

Dari hasil penyelidikan, kode QR tersebut mengarahkan pengguna ke situs judi online yang diduga juga digunakan untuk mengambil data pribadi korban. Situs tersebut terhubung dengan jaringan Virtual Private Network (VPN) luar negeri sehingga menyulitkan proses pelacakan.

 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah mengamankan seorang pria berinisial SH alias P (38) yang diduga bertugas menyebarkan stiker tersebut.

Sementara dua orang lainnya berinisial F dan A masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

 

Kepada penyidik, pelaku mengaku hanya bertugas menempelkan stiker di lokasi-lokasi tertentu sesuai instruksi dengan imbalan Rp100 ribu untuk setiap pekerjaan. Ia juga mengaku telah menyebarkan sekitar 100 stiker di sejumlah wilayah Jakarta.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 tentang pemberian kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan perjudian tanpa izin. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.

 

Kapolsek Pesanggrahan Seala Syah Alam mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap berbagai modus kejahatan digital yang terus berkembang.

 

Ia juga meminta warga yang menemukan atau merasa dirugikan akibat stiker QR mencurigakan untuk segera melapor ke unit siber Polda Metro Jaya atau melalui call center kepolisian di nomor 110.

 

Sejauh ini baru satu warga yang secara resmi melaporkan temuan stiker tersebut di wilayah Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Namun polisi menduga masih ada korban lain yang belum melapor.

 

“Jangan sembarangan memindai kode QR yang ditempel di fasilitas umum. Bisa saja itu merupakan bagian dari modus kejahatan digital,” ujar Seala.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit