TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Tapos
Dewan Pers

Dewan Hadi Menilai Partisipasi Masyarakat Rendah

Pembentukan Perda Disosialisasikan

Reporter: Nipal
Editor: Redaksi
Kamis, 12 Juni 2025 | 08:30 WIB
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Banten Hadi Mawardi didampingi Kades Bandung dan jajaran lainnya, sedang mensosialisasikan Perda di di Mina Agrowisata Bukit Sinyonya, Desa Bandung, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Rabu (11/6).
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Banten Hadi Mawardi didampingi Kades Bandung dan jajaran lainnya, sedang mensosialisasikan Perda di di Mina Agrowisata Bukit Sinyonya, Desa Bandung, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Rabu (11/6).

PANDEGLANG - Anggota Komisi II DPRD Provinsi Banten Hadi Mawardi menilai peran serta dalam proses pembentukan Peraturan Daerah (Perda) cukup rendah partisipasi masyarakatnya. Maka dari itulah, dia telah melibatkan masyarakat melalui sosialisasi pembentukan Perda.

 

Sosialisasi pembentukan Perda kepada masyarakat Kabupaten Pandeglang itu, digelar di Mina Agrowisata Bukit Sinyonya, Desa Bandung, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Rabu (11/6).

 

“Kalau kita lihat ke belakang peran serta dalam proses pembentukan Perda cukup rendah partisipasi masyarakatnya.

Diharapkan dengan program ini, tingkat partisipasi masyarakatnya meningkat sehingga setiap proses pembahasan pembentukan Perda itu keterlibatan masyarakatnya cukup tinggi,” jelas Hadi.

 

Hadi menegaskan, kalau keterlibatan masyarakatnya tinggi diharapkan prodaknya Perda itu betul-betul berpihak kepada masyarakat banyak.

 

Nah, salah satu produk Perda Provinsi ini, soal Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak PKB itu diaturnya oleh Perda Provinsi yaitu Perda Pajak dan Retribusi Daerah. Jadi mau mahal, mau murah dan sebagainya jadi kewenangan Provinsi,” katanya.

 

Mantan Anggota DPRD Pandeglang ini mengaku, sangat bersyukur sekarang ada program penghapusan pokok dan denda PKB. “Alhamdulillah, mungkin sudah terbantu betul, masyarakat ada sudah 12 tahun tidak bayar pajak, sehingga antrinya luar biasa wajib pajak di Kantor Samsat,” katanya.

 

Hadi menjelaskan, satu proses pembentukan Perda itu paling tidak ada lima tahapan dalam pembentukan Perda. Biasanya, diawali dengan perencanaan terhadap beberapa rancangan Perda akan dibahas pada tahun 2025.

 

“Jadi perencanaan itu ada di Badan Legislasi Daerah, jadi tiap tahun biasanya ditetapkan program legislasi daerah. Jadi sudah direncanakan itu tahun depan program apa saja yang akan ditetapkan menjadi Perda,” katanya.

 

Perencanaan Perda ini boleh diusulkan oleh Gubernur dan boleh juga oleh DPRD Provinsi Banten. Jadi katanya lagi, dua itu disatukan, kemudian nanti menjadi program prioritas. 

 

Nah, setelah perencanaan ada namanya proses penyusunan, kalau di perencanaan bersifat umum, memuat keterangan pengusul, kemudian kenapa mengusulkan Perda tersebut. Nah, di tahap pengusulan itu lebih lengkap lagi jadi sudah sampai kepada istilahnya naskah akademik, diproses penyusunannya,” jelasnya.

 

Kemudian tahap berikutnya jelasnya lagi, ada tahapan pembahasan, biasanya agak alot, agak rame, agak panjang itu pada proses pembahasan peraturan daerah karena akan melibatkan banyak pihak. Kemudian pembahasan juga cukup terbuka, sehingga tergantung dari bagaimana materinya.

 

“Semakin berat materi Perda-nya, maka akan semakin memakan waktu cukup panjang. Saya Jadi Anggota dewan itu bikin Perda tercepat, hanya dua, pertama Perda Covid-19 itu hitungannya Minggu dan kedua Perda Bank Banten, waktu kolep,” ungkapnya.

 

Sedangkan, Hadi mengungkapkan, di luar itu pembentukan Perda biasanya di atas sebulan, dua bulan, dan ada yang enam bulan. Apalagi Perda menyangkut Tata Ruang, RPJMD dan sebagainya.

 

“Setelah proses penyusunan dan pembahasan ada tingkat terakhir itu pengambilan keputusan di DPRD penetapan pengesahan menjadi Peraturan Daerah. Berlakunya Perda itu, nanti setelah diUndangkan dalam lembaran daerah, itu proses terakhir dari proses penyusunan pembentukan Peraturan Daerah,” tandasnya.

 

Kepala Desa Bandung, Wahyu Kusnadiharja mengaku, sangat menyambut baik pelaksanaan sosialisasi di Mina Agrowisata Bukit Sinyonya.

 

“Selain kita mendapatkan pemahaman soal proses pembentukan Perda, tapi sekaligus membantu mempromosikan wisata Bukit Sinyonya. Karena kan peserta ini tidak hanya dari Banjar tetapi dari kecamatan tetangga bahkan dari Cikeusik,” katanya.

Komentar:
Pamulang
Dlh
Pondok Aren
Perkim
Bkpsdm
ePaper Edisi 13 Juni 2025
Berita Populer
01
GMNI Dorong DPRD Banten Gunakan Hak Angket

Pos Banten | 2 hari yang lalu

02
Pelantikan PPPK Nunggu Selesai Proses NIP

TangselCity | 1 hari yang lalu

03
Petugas Damkar Tangsel Dikerjai Pelapor Diduga DC

TangselCity | 1 hari yang lalu

04
Lokasi SIM Keliling Tangsel Rabu 11 Juni 2025

TangselCity | 2 hari yang lalu

05
06
Lokasi SIM Keliling Tangsel Kamis 12 Juni 2025

TangselCity | 1 hari yang lalu

07
Pengurus PAMOBAS Banten 2025-2028 Resmi Dilantik

Pos Banten | 1 hari yang lalu

08
09
Pengangguran Di Pandeglang Capai 53 Ribu

Pos Banten | 2 hari yang lalu

10
Kemungkinan Besar Jabatan Sekda Bakal Plh

Pos Banten | 2 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit