TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Dalam Rangka HUT DKI 498, Pemprov Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Reporter: Farhan
Editor: AY
Jumat, 13 Juni 2025 | 16:29 WIB
Kantor Samsat. Foto : Ist
Kantor Samsat. Foto : Ist

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai Sabtu, 14 Juni 2025 hingga 31 Agustus 2025. Kebijakan ini diberikan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia.

 

Pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga pajak kendaraan yang menunggak. Program ini memungkinkan wajib pajak hanya membayar pokok pajak saja, tanpa dikenakan sanksi denda.

 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan, kebijakan ini diberikan untuk mendorong kesadaran masyarakat membayar pajak kendaraan.

 

Pemutihan pajak atau penghapusan sanksi denda dan bunga mulai berlaku Sabtu tanggal 14 Juni 2025, diberikan dalam rangka Ulang Tahun Jakarta dan Ulang Tahun RI sampai dengan Agustus 2025," ujar Lusiana saat dikonfirmasi, Jumat (13/6/2025).

 

Dia juga menambahkan bahwa syarat untuk mengikuti program ini sama seperti pembayaran pajak kendaraan pada umumnya.

 

Syaratnya ya seperti pembayaran pajak kendaraan biasa, kalau punya tunggakan yang harus dibayarkan kan pokok pajak plus sanksi denda, dengan adanya insentif ini hanya membayarkan pokoknya saja," jelas Lusiana.

 

Pemutihan berlaku di seluruh kantor Samsat di wilayah DKI Jakarta mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025. Wajib pajak diharapkan memanfaatkan periode ini untuk segera melunasi tunggakan tanpa terkena sanksi tambahan.

 

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung juga menekankan, pemutihan ini bukan diberikan kepada masyarakat yang tidak mau membayar pajak, melainkan untuk yang berinisiatif membayar pajaknya selama periode pemutihan.

 

"Jadi pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak bayar pajak. Pemutihan pajak diberikan kepada yang pada hari itu mau bayar pajak," ujar Pramono saat ditemui di kawasan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2025).

 

Dia menambahkan bahwa momentum HUT Jakarta menjadi saat yang tepat untuk memberikan kemudahan kepada warga Jakarta.

 

"Jadi hari itu pas ulang tahun tentunya kita berikan banyak kemudahan pada tanggal 22 Juni. Karena pada tanggal itu kita akan ada beberapa acara yang memang sedang dirancang secara detail,"lanjutnya.

Komentar:
ePaper Edisi 13 Juni 2025
Berita Populer
01
Pelantikan PPPK Nunggu Selesai Proses NIP

TangselCity | 2 hari yang lalu

03
Petugas Damkar Tangsel Dikerjai Pelapor Diduga DC

TangselCity | 2 hari yang lalu

04
Kemungkinan Besar Jabatan Sekda Bakal Plh

Pos Banten | 2 hari yang lalu

05
Lokasi SIM Keliling Tangsel Kamis 12 Juni 2025

TangselCity | 2 hari yang lalu

06
07
Pengangguran Di Pandeglang Capai 53 Ribu

Pos Banten | 2 hari yang lalu

08
Pengurus PAMOBAS Banten 2025-2028 Resmi Dilantik

Pos Banten | 2 hari yang lalu

10
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit