TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Pria di Serang Kabur ke Malaysia usai Perkosa ABG hingga Hamil

Reporter: Dzikri
Editor: AY
Senin, 16 Juni 2025 | 14:35 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

SERANG - Seorang pria berinisial HS (23), yang diduga memerkosa perempuan di bawah umur di kawasan Cikande, Kabupaten Serang, berhasil diamankan polisi usai kabur bersembunyi di Malaysia selama 3 tahun.

 

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, mengatakan dugaan pemerkosaan itu terjadi pada April 2022 lalu, ketika pelaku menjalin hubungan asmara dengan korban yang pada saat itu berusia 16 tahun.

 

“Selama berpacaran pelaku dan korban kerap melakukan hubungan intim hingga akhirnya korban hamil. Hubungan terlarang tersebut dilakukan di rumah bibi pelaku di Desa Situterate,” kata Condro, Senin (16/6/2025).

 

Setelah hamil, pihak keluarga korban meminta pelaku untuk bertanggung jawab dan menikahi korban. Namun, pelaku malah kabur. Pihak keluarga korban pun melaporkan pelaku ke polisi.

 

Setelah menerima laporan pada 26 April 2022 lalu, Satreskrim Polres Serang langsung melakukan penyelidikan.

 

"Sejumlah lokasi yang diduga dijadikan tempat persembunyian sudah kami sasar namun pelaku tidak berhasil ditemukan. Hingga akhirnya, petugas mengetahui bersembunyi di kampung halamannya," jelasnya.

 

Terduga pelaku yang merupakan warga asal Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara itu kemudian ketahuan bersembunyi ke Malaysia. Sampai akhirnya beberapa waktu lalu, tim Unit PPA Polres Serang mendapatkan informasi bahwa pelaku sudah pulang kembali.

 

Pihak kepolisian langsung bergerak cepat mengamankan pelaku. Pelaku pun berhasil diamankan pada Rabu (11/6) lalu, setelah selama 3 tahun bersembunyi di Malaysia.

 

“Selama dalam pelarian, tersangka mengaku bersembunyi di kampung halamannya, lalu kabur ke Malaysia. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, tersangka bekerja sebagai koki di sebuah restoran," ungkapnya.

 

Akibat perbuatannya, saat ini ia ditahan di Mapolres Serang dan terancam hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.

Komentar:
ePaper Edisi 16 Juni 2025
Berita Populer
01
Ormas Dilarang Berseragam Ala TNI/Polri

Nasional | 2 hari yang lalu

02
04
Lokasi SIM Keliling Tangsel Sabtu 14 Juni 2025

TangselCity | 2 hari yang lalu

05
Perang Makin Membara, Iran Digempur Israel

Internasional | 2 hari yang lalu

06
Koh Beda Data Kemiskinan BPS Dan Bank Dunia

Nasional | 2 hari yang lalu

10
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit